
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan menegaskan pentingnya pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 yang adil, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) maupun manipulasi data. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan Kabupaten Tabanan, Selasa (20/5/2025).
Ketua Komisi IV I Gusti Komang Wastana menekankan, prinsip keadilan dan pemerataan akses pendidikan harus menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan SPMB. “Jangan sampai ada manipulasi data atau monopoli dalam proses penerimaan murid baru. Jalur domisili harus disosialisasikan di setiap aspek dan panitia harus tegas,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya sistem pendataan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. “Dapodik harus dirancang secara sistematis dan matang agar tidak terulang kesalahan pendataan dan kelebihan kuota seperti tahun lalu,” imbuhnya.
Pihaknya berharap agar tidak ada satu pun siswa yang tertinggal dari proses penerimaan. “Harapan kami, semua siswa yang lulus bisa diterima di sekolah sesuai domisili dan ketentuan yang berlaku. Pendidikan adalah hak semua anak bangsa, dan harus dijamin pelaksanaannya,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan I Gusti Putu Ngurah Darma Utama memastikan, mekanisme SPMB telah disusun berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025 dan ditindaklanjuti melalui peraturan bupati serta petunjuk teknis. Ia juga menyampaikan bahwa data penerimaan sudah dikunci satu bulan sebelum pelaksanaan untuk menghindari manipulasi.
“Data peserta didik kami pastikan valid melalui kerja sama dengan Disdukcapil dan instansi terkait. Termasuk verifikasi KK luar daerah dan e-ijazah yang berpotensi tidak sinkron dengan data asli keluarga. Semua sudah kami siapkan agar pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan tertib dan tepat sasaran,” terang Kadisdik.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwira, juga menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB agar tidak terjadi praktik pungli. “Yang paling penting adalah tidak adanya pungli selama proses pendaftaran. Ini untuk menjaga marwah dunia pendidikan dan nama baik pemerintah daerah,” katanya. (ana)