Berkedok Ojek, Pria asal Kupang Rampok dan Lecehkan Wanita di Bali

Viktorius Ariano Pukul (25) terancam pasal 4 lapis sekaligus.
Viktorius Ariano Pukul (25) terancam pasal 4 lapis sekaligus.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR  – Viktorius Ariano Pukul (25) dihadirkan di Mapolresta Denpasar dengan kursi roda, kakinya terluka saat ditangkap karena melakukan perlawanan. Dia mengaku telah melakukan serangkaian tindak kriminal di Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, termasuk merampok dan melecehkan beberapa wanita.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menjelaskan bahwa Viktorius terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap beberapa 4 orang wanita.

“Salah satu korbannya adalah siswi SMK yang sempat viral di media sosial usai dijambret dan dipukul di Bali Pecatu Graha, Ungasan,” ujar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo pada Senin, 19 Mei 2025.

Baca Juga:  Jadi Kurir Narkoba, Perempuan Muda Asal Kediri Dicokok Polisi di Kuta

Viktorius beroperasi dengan menyamar sebagai ojek dan menggunakan modus yang sama dalam setiap kejadian. Dia menggunakan kekerasan dan kadang-kadang senjata tajam saat merampok.

Pria ini juga terlibat dalam percobaan perampokan pada 9 April 2025 di Jimbaran, di mana dia berusaha merampas handphone seorang wanita dan melakukan pelecehan. Wanita itu berhasil memberikan perlawanan sengit.

Selain itu, Viktorius juga menyerang seorang wanita Rusia pada 30 Desember 2024 di Balangan, Ungasan, dan merampas handphone miliknya.

Terakhir, pada 13 Mei 2025, dini hari, Viktorius merampok dan melecehkan seorang mahasiswi berusia 19 tahun yang sedang menunggu bus di halte Jalan Kampus Unud, Gang Pondok Mekar.

Baca Juga:  PLTS Atap Solusi Bali Mandiri Energi Bebas Bahan Fosil

Dalam interogasi, pelaku mengakui memaksa korban memberikan PIN M-Banking dan menggunakan saldo untuk berjudi online.

“Saat kami cek, saldo M-Banking korban digunakan untuk melakukan deposit QRIS di salah satu situs judi online sebesar Rp 500 ribu,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Badung.

Kepolisian masih menyelidiki apakah ada korban lain yang pernah menjadi target Viktorius. Pelaku dihadapkan dengan 4 pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bisa berujung pada hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Baca Juga:  Aksi Jambret Kalung Terjadi di Desa Pacung Tabanan, Warga Minta Polisi Perketat Pengawasan

Kemudian Pasal 289 KUHP tentang penculikan dengan ancaman kekerasan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (*)

Semoga versi ini lebih sesuai dengan yang Anda harapkan. Jika perlu penyesuaian lebih lanjut, silakan beri tahu saya!