PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Seorang mahasiswa berinisial RH (20) asal Banyuwangi ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur setelah mencuri sepeda motor milik seorang warga di kawasan Jalan Sekar Sari, Gang. Kapit Yeh I, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 14 Mei 2025.
“Kejadian pencurian terjadi pada 29 April 2025 sekitar pukul 21.30 WITA. Korban saat itu baru pulang dari berjualan dan mendapati sepeda motornya telah raib dari tempat parkir di depan kos,” ujarnya, Jumat (16/5).
Motor yang dicuri adalah Honda Beat warna hijau putih tahun 2014 dengan nomor polisi P 5488 SO. Kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.
Sukadi mengatakan, tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin AKP I Made Sena bersama IPTU I Nyoman Padu langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV dan mengumpulkan petunjuk di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkapnya saat duduk di bawah plang jalan di kawasan Bypass Ida Bagus Mantra, Denpasar Timur.
“Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut seorang diri. Setelah dicuri, motor sempat dibawa keliling hingga kehabisan bensin lalu ditinggal di area parkir Rumah Sakit Harapan Bunda, Renon,” jelas Sukadi.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu buah kunci kontak. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Sukadi. (*)