Pecalang yang Dikeroyok Saat Karya IBTK di Pura Besakih Jadi Tersangka

I Nengah Wartawan (52), seorang pecalang yang sempat menjadi korban pemukulan, kini justru ditetapkan sebagai tersangka.
I Nengah Wartawan (52), seorang pecalang yang sempat menjadi korban pemukulan, kini justru ditetapkan sebagai tersangka.

KARANGASEM, PANTAUBALI.COM – Penanganan kasus pengeroyokan saat pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih kini memasuki fase yang menuai kontroversi. I Nengah Wartawan (52), seorang pecalang yang sebelumnya menjadi korban pemukulan hingga harus dirawat, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karangasem.

Keputusan ini langsung mengundang tanda tanya besar di kalangan prajuru dan tokoh adat Desa Adat Besakih. Banyak pihak mempertanyakan arah penegakan hukum dalam kasus yang disebut sebagai tindak pidana ringan (tipiring) ini.

Salah satu pecalang, Jro Mangku Pued, yang mendampingi Nengah Wartawan saat pemeriksaan di Polres Karangasem pada Jumat (16/5/2025), mengaku kecewa dan heran.

Baca Juga:  Viral Video Perkelahian Warga Pendatang di Pasar Senggol Tabanan, Polisi: Hanya Salah Paham

“Ini membingungkan. Seorang pecalang yang dianiaya saat bertugas justru dijadikan tersangka. Kami menduga ada yang tidak beres dalam proses penyelidikan ini,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya konflik kepentingan. Pasalnya, salah satu pelaku pemukulan diketahui memiliki hubungan keluarga dengan aparat kepolisian. “Hal ini tentu menjadi catatan penting bagi kami. Kami ingin kasus ini ditangani secara adil,” tegasnya.

Ketua Pecalang Desa Adat Besakih, Wayan Mangku Wira, membenarkan bahwa surat pemanggilan sebagai tersangka untuk Nengah Wartawan telah diterbitkan pada 14 Mei 2025.

“Yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan awal. Kami tengah berkoordinasi dengan Bendesa Adat untuk merumuskan langkah-langkah selanjutnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  218 Anggota Dharma Wana Pala Perkuat Perlindungan Hutan Bali Timur

Bendesa Adat Besakih, Jro Mangku Widiartha, pun angkat suara. Ia menyayangkan keputusan yang dinilai tidak sejalan dengan semangat menjaga adat dan keamanan saat upacara keagamaan.

“Kami sangat menyayangkan. Pecalang yang sedang menjalankan tugas justru menjadi tersangka. Ini sedang kami bahas secara mendalam dalam rapat internal,” katanya.

Sebagai latar belakang, insiden pengeroyokan ini terjadi pada 14 April 2025, saat puncak karya IBTK berlangsung. Ketegangan bermula ketika sekelompok warga diminta mengikuti jalur keluar yang lebih jauh, demi kelancaran upacara. Namun, permintaan itu memicu adu argumen antara mereka dan pecalang, hingga berujung pada penganiayaan terhadap Nengah Wartawan.

Baca Juga:  Polisi Beberkan Peran 3 Tersangka Penembakan WNA Australia di Vila Badung

Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk seorang residivis kasus pembunuhan yang merupakan pelaku utama. Menariknya, anak dari pelaku yang diketahui adalah anggota Polri, turut berada di lokasi saat kejadian. Meski demikian, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai tidak terlibat langsung dalam aksi penganiayaan. (mah)