PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Kasus dugaan penganiayaan siswi SMP PGRI 7 Denpasar oleh temannya telah mencapai penyelesaian damai setelah pertemuan antara orang tua, siswa, pihak sekolah, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali, dan Tim Renakta Polda Bali pada Sabtu (10/5/2025).
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Anak Agung Putra Wirawan bersama Ketua Ni Luh Gede Yastini, dimana semua pihak memberikan keterangan terkait insiden yang dipicu oleh perselisihan terkait pengumpulan iuran kelas.
Menurut Agung Putra Wirawan, “Kejadian bermula karena ada ketersinggungan dari sikap dan kata-kata saat bendahara kelas melakukan penarikan iuran kelas.”
Hasil pertemuan menunjukkan adanya kesepakatan damai yang dicatat dalam surat pernyataan, meskipun pihak korban tetap mengharapkan keadilan dari proses hukum yang sedang berjalan di Polda Bali sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
KPAD Provinsi Bali mengungkapkan kekecewaannya terhadap insiden ini yang terjadi di lingkungan sekolah. Mereka mendorong penguatan upaya perlindungan anak melalui Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan di seluruh sekolah.
Tim KPAD sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Denpasar untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak-anak yang terlibat dalam kasus ini, dengan harapan agar mereka tidak mengalami trauma yang berkepanjangan. (mah)