Ketua BUMDes di Badung Jadi Tersangka, Diduga Salah Gunakan Uang Ratusan Juta

Eks Ketua BUMDes Teranggana Sari di Badung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp523 juta.
Eks Ketua BUMDes Teranggana Sari di Badung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp523 juta.

PANTAUBALI.COM, BADUNG  – Dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Teranggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, memasuki babak baru. Mantan Ketua BUMDes berinisial IPGS (48) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa senilai ratusan juta rupiah.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif sejak Juli 2020. Hasil audit Inspektorat Badung menemukan selisih kas sebesar Rp523,3 juta dalam laporan keuangan BUMDes yang dikelola IPGS selama periode 2014–2019.

“Penyertaan modal dari APBDes mencapai hampir Rp1,94 miliar. Namun sebagian besar dana digunakan tidak sesuai aturan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (9/5), didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Said Husen.

Baca Juga:  Kartu ATM Dicuri Saat Tidur, Saldo Dikuras Hingga Rp 93,5 Juta

Dugaan penyimpangan terdeteksi dalam sejumlah praktik, seperti pemberian kredit tanpa jaminan kepada 24 peminjam. Dari jumlah itu, 7 kredit macet dan belum ditagih tanpa alasan yang jelas. Selain itu, ditemukan pula kejanggalan pada Unit Pengelola Air Limbah (PAL) Sulangai, berupa selisih sisa hasil usaha sebesar Rp11 juta yang tak dapat dijelaskan.

“Dari total kerugian, sekitar Rp414 juta berasal dari kredit bermasalah. Kami juga temukan 14 kredit diberikan tanpa prosedur yang sah,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Antisipasi Parkir Truk Sembarangan, Dishub Badung Pasang 30 Water Barrier di Jalan Terminal Mengwi

Sebanyak 23 saksi telah diperiksa, termasuk perangkat desa, staf BUMDes, hingga para nasabah. Dua orang ahli dari Inspektorat Badung turut dimintai keterangan guna memperkuat bukti. Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk uang tunai Rp523,3 juta dan 71 dokumen penting, seperti buku kas, laporan keuangan, dan dokumen kredit.

IPGS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana 4 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga:  Geger Penemuan Mayat Perempuan dalam Mobil di Denpasar, Diduga Korban Pembunuhan, Ada Luka Tusuk di Leher

“Penyidikan masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegas AKBP Arif Batubara. (*)