Setelah Bupati, Ketua DPRD Tabanan Juga Angkat Suara Tolak Ormas yang Ganggu Stabilitas Sosial di Bali

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa.
Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Isu penolakan terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) baru di Bali, terutama di wilayah Tabanan, terus mendapat sorotan.

Setelah sebelumnya Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya dan I Made Dirga, menyampaikan sikap tegas mereka, kini Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, juga menyatakan sikap serupa.

“Selaku ketua DPRD Tabanan melihat perkembangan kekinian daripada ormas-ormas yang mungkin mengganggu stabilitas kita di Bali dan Tabanan pada khususnya. Saya sepakat untuk menolak ormas-ormas dari luar untuk menjaga ketertiban Bali,” ujar Arnawa Rabu (7/5/2025).

Baca Juga:  Bupati-Wakil Bupati Tabanan Hadiri HUT Ke-21 Baladika Bali

Ia juga menyetujui pernyataan Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, yang sebelumnya menyampaikan bahwa aparat hukum yang ada sudah cukup untuk menjaga keamanan di Bali. “Kita berbicara budaya kita punya pecalang untuk apa lagi,” tegas politisi PDIP asal Desa Mangesta, Kecamatan Penebel ini.

Sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya dan I Made Dirga, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap ormas baru yang dianggap berpotensi mengganggu stabilitas serta keharmonisan sosial di Kabupaten Tabanan.

Baca Juga:  Tegas! Bupati Tabanan Tolak Ormas yang Ganggu Stabilitas Sosial

Bupati Sanjaya menyampaikan bahwa ormas yang tidak sejalan dengan nilai-nilai budaya serta kearifan lokal di Bali, khususnya Tabanan, tidak akan diberi tempat.

“Kami menolak keras kehadiran ormas yang tidak selaras dengan visi pembangunan Tabanan yang harmonis, aman, dan damai. Jangan sampai ada pihak-pihak yang justru memperkeruh suasana dengan membawa agenda yang bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal,” tegasnya.

Baca Juga:  Warga Binaan Lapas Tabanan Diberi Pelatihan Tata Boga

Wakil Bupati Made Dirga turut menyampaikan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan, namun harus melalui jalur resmi, sah, dan tetap menjaga persatuan.

“Silakan berorganisasi, tapi harus jelas legalitasnya dan tidak memecah belah masyarakat. Kami akan tindak tegas ormas yang terindikasi menimbulkan keresahan atau tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Made Dirga. (ana)