Kartu ATM Dicuri Saat Tidur, Saldo Dikuras Hingga Rp 93,5 Juta

I Putu D.R. (30) kini harus mendekam dibalik jeruji besi.
I Putu D.R. (30) kini harus mendekam dibalik jeruji besi.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur  mengungkap kasus pencurian kartu ATM yang mengakibatkan kerugian hingga Rp93,5 juta. Pelaku yang diamankan bernama I Putu D.R. (30), warga Desa Songan, Kintamani, Bangli.

Kapolsek Denpasar Timur melalui Kanit Reskrim AKP I Made Sena menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Ni Nyoman Yulianti (30), seorang karyawan swasta asal Songan, Bangli, yang tinggal di Jalan Akasia XVI No. 2X, Denpasar Timur.

Kejadian pencurian pertama kali diketahui korban pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 16.00 WITA. Saat hendak mengecek saldo di ATM BCA di Jalan Hayam Wuruk, Sumerta Kelod, korban mendapati uang dalam rekeningnya telah berkurang sebesar Rp93.500.000.

Baca Juga:  Buka Beautiverse 2025, Putri Koster Dorong Bali Jadi Pusat Kecantikan dan Kesehatan Tradisional

“Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur keesokan harinya,” terang Kapolsek.

Berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV di lokasi ATM, polisi mengidentifikasi pelaku dan segera melakukan penangkapan. Dalam interogasi, pelaku mengakui telah mengambil kartu ATM korban saat korban tertidur, kemudian menarik uang secara bertahap sebanyak 48 kali, masing-masing senilai Rp2 juta.

Baca Juga:  Listrik Padam Total di Bali, PLN Sebut Gangguan Kabel Bawah Laut Jadi Pemicu

“Pelaku mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membayar kontrakan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKP Made Sena.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku di antaranya satu kartu ATM milik korban dan satu bundel rekening koran BCA milik korban untuk periode Februari hingga April 2025.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas penyidikan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (mah)