DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Kota Denpasar kembali diguncang kasus pembunuhan tragis. Seorang janda beranak dua sekaligus sopir transportasi online, Remi Yuliana Putri (36), ditemukan tewas dengan luka tusuk di dalam mobilnya, Daihatsu Terios merah, pada Jumat (2/5) pagi. Pelakunya ternyata adalah kekasih korban sendiri, Galuh Widyasmoro (26), yang juga bekerja sebagai sopir online.
“Motif pelaku berkaitan dengan sakit hati dan faktor ekonomi. Pelaku kesal diejek Mokondo oleh korban di grup whatsapp. Selain itu, hendak menguasai mobil milik korban,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol M. Iqbal Simatupang, dalam konferensi pers pada Senin (5/5). Ia hadir didampingi Kasat Reskrim Kompol Laorens R. Heselo.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis malam (1/5), di kawasan sepi lahan kosong Goa Gong, Jimbaran. Sebelumnya, Galuh mengajak korban bertemu di sebuah minimarket di Jalan Mahendradatta. Mereka kemudian berkendara bersama menggunakan mobil korban sambil makan di dalam kendaraan.
Namun di tengah perjalanan, percakapan mereka memanas. Korban disebut-sebut mengucapkan kata-kata kasar, bahkan pernah mempermalukan Galuh di grup WhatsApp sopir online dengan sebutan “mokondo” yakni istilah hinaan yang akhirnya memicu dendam mendalam.
Sekitar pukul 21.45 WITA, Galuh yang telah membawa pisau sepanjang 27 cm dari rumah pamannya, kehilangan kendali dan menikam leher kiri korban hingga sedalam 9 cm. Remi langsung tak sadarkan diri. Pelaku kemudian memindahkan tubuh korban ke kursi belakang, dengan pisau masih tertancap.
Alih-alih menyerahkan diri, Galuh melanjutkan aksinya dengan memindahkan mobil ke kawasan Jalan Kerta Dalem, Denpasar Selatan. Ia sengaja memarkirkannya dekat tempat kos teman korban agar jejaknya tak mudah terendus. Setelah itu, ia meminta dijemput temannya lalu kabur ke Solo, Jawa Tengah.
Polisi yang menerima laporan penemuan mayat segera melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan bukti-bukti yang ditemukan, penyidik langsung mencurigai Galuh sebagai pelaku. Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan langsung bergerak mengejarnya.
Akhirnya, pelarian Galuh terhenti di Solo pada Sabtu (3/5). Saat hendak ditangkap, ia sempat melawan dan mencoba kabur dengan menabrak petugas. Polisi pun terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kedua kakinya.
Galuh kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ia juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Pelaku mengambil barang-barang korban seperti ponsel, uang tunai, dan kartu ATM. Kami masih mendalami apakah ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Kompol Laorens. (mah)