Keciduk Simpan 1 Kg Ganja, Pria Asal Surabaya Dibekuk Polisi

Pelaku SKF (38) asal Surabaya, diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Pelaku SKF (38) asal Surabaya, diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang pria berinisial SKF (38), warga asal Surabaya, yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja seberat lebih dari 1 kilogram. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 28 April 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di wilayah Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Kapolresta Denpasar melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhamad Risky Fernandez, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seseorang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi itu, tim kami melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif di sepanjang Jalan Tanah Ayu. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang tengah berada di depan sebuah toko pencucian mobil, Gaika Detailing Store,” jelas AKP Fernandez.

Baca Juga:  Putri Koster: Perempuan Layak Berkembang di Ranah Domestik dan Publik Tanpa Dipaksa

Saat dilakukan penangkapan di tempat kejadian pertama (TKP I) yakni di pinggir Jalan Tanah Ayu, Br. Saren, Ds/Kel. Sibang Gede, tim menemukan sejumlah barang bukti yang dibawa tersangka di dalam tas tangan warna hitam. Barang bukti tersebut meliputi 1 paket daun kering yang diduga ganja, 1 paket kecil papir, 1 tempat kayu bulat, 2 lembar kertas papir, 1 bungkus filter, 1 alat penghancur (dop), 1 unit ponsel yang diduga terkait aktivitas narkoba

Tak berhenti di situ, tim Satresnarkoba kemudian melanjutkan penggeledahan ke tempat tinggal tersangka di sebuah kamar kos yang beralamat di Jalan Tanah Ayu, Banjar Saren, Sibang Gede, petugas menemukan  2 paket berisi daun dan biji kering diduga ganja yang disimpan di dalam kulkas terbungkus kotak tupperware serta  1 paket batang kering yang ditemukan di dalam tong sampah di kamar tidur tersangka.

Baca Juga:  Proyek Tol Mengwi-Gilimanuk dan Bandara Bali Utara Masuk RPJMN 2025- 2029

“Total berat barang bukti ganja yang diamankan dari dua lokasi tersebut diperkirakan mencapai 1 kilogram,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial PA dengan cara membeli secara tunai seharga Rp3,5 juta. Narkotika itu rencananya akan digunakan secara bertahap untuk konsumsi pribadi.

Kini, SKF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. (MAH)