Gedung Satpas Polres Tabanan Diresmikan, Layanan SIM Lebih Cepat dan Minimalisir Pungli

Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya beserta Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dan Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma saat meresmikan Gedung Satpas Polres Tabanan, Rabu (30/4/2025).
Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya beserta Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dan Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma saat meresmikan Gedung Satpas Polres Tabanan, Rabu (30/4/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Gedung Satuan Administrasi Penyelenggara SIM (Satpas) Polres Tabanan yang berlokasi di Jalan Kebo Iwo, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan diresmikan pada Rabu (30/4/2025).

Peresmian dilakukan langsung oleh Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya beserta Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dan Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma.

Gedung Satpas ini dilengkapi dengan sistem elektronik sehingga masyarakat yang ingin membuat SIM baru atau perpanjangan bisa lebih cepat terlayani. Selain itu, praktek pungutan liar (pungli) dari oknum nakal bisa diminimalisir.

Baca Juga:  Warga Desa Kukuh Alami Gangguan Pernapasan Akibat Asap Kebakaran TPA Mandung

Gedung Satpas Polres Tabanan ini menjadi yang kedua di Bali setelah sebelumnya dibangun di Kabupaten Karangasem.

Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya mentakan, gedung Satpas diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya wilayah Tabanan. Karena layanan memakai sistem elektronik maka pemohon mendapatkan layanan pembuatan SIM secara lebih praktis, cepat dan transparan.

“Selain itu juga meminimalisir pungli karena terdata dari pendaftaran sampai penerbitan SIM. Sehingga dengan Satpas ini pelayanan masyarakat bisa ditingkatkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma didampingi Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Anton Suherman menambahkan, alur permohonan SIM baru dan perpanjangan dibagi dalam empat zona.

Baca Juga:  Atasi Kepulan Asap di TPA Mandung, Penyiraman Titik Api Dilakukan 3 Kali Sehari

Zona pertama adalah zona informasi dan kesiapan berkas. Zona kedua registrasi dan identifikasi. Zona ketiga, ujian teori dengan e-Avis yang sudah langsung terintegrasi dengan Korlantas Polri. Zona keempat ujian praktek dengan e-Drive.

“Dalam zona keempat ini menggunakan teknologi yang sangat canggih, dimana penentu kelulusan tidak lagi dengan asumsi petugas tetapi langsung dari mesin e-Drive yang dipasang di setiap sudut lintasan ujian praktek. Nanti hasilnya sudah bisa langsung ditampilkan lulus atau tidak di hari itu juga,” jelas AKBP Candra Citra.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Kepulan Asap di TPA Mandung, Pemerintah Diminta Segera Cari Solusi

Adapun waktu yang dibutuhkan dalam proses pembuatan SIM baru yakni sekitar 120 menit. Sedangkan untuk perpanjang SIM sekitar 45 menit.

“Pelayanan satpas ini tidak hanya melayani masyarakat Tabanan, namun masyarakat dari luar wilayah Tabanan dan Pulau Bali yang ingin mengurus SIM juga bisa di Satpas Tabanan karena sudah terintegrasi di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (ana)