PANTAUBALI.COM, BADUNG – Sebanyak empat remaja di Badung nekat melakukan aksi perampokan bersenjata di kawasan Kuta, Badung. Berbekal pistol angin menyerupai Glock 19, kawanan remaja ini menyerang korban pada Sabtu dini hari, 26 April 2025 di 3 lokasi yang berbeda-beda.
Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, mengungkapkan bahwa keempat pelaku yang masih berusia belasan tahun itu masing-masing berinisial DCY (16), RWXT (17), SAP (17), dan KKI (15). Mereka sudah tidak bersekolah dan nekat melakukan perampokan di tiga lokasi berbeda hanya dalam satu malam.
“Mereka mengincar handphone milik korban, dan menodongkan air gun yang menyerupai senjata api untuk mengintimidasi,” kata AKP Agus dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025).
Aksi pertama dilakukan sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Bypass Ngurah Rai, dekat gerbang Tol Bali Mandara. Korban berinisial DR dihadang saat mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku, DCY, menodongkan pistol ke arah DR dan mengancam untuk menyerahkan ponselnya. Meski pistol itu ternyata kosong, DR sempat melawan hingga akhirnya dipukuli menggunakan senjata tersebut sebelum menyerahkan handphone-nya.
Tak berhenti di situ, 20 menit kemudian mereka kembali beraksi di Jalan Raya Kuta. Korban kedua, MIH, menjadi sasaran dengan modus yang sama—ditodong dan dirampas ponselnya.
Aksi ketiga terjadi di Jalan Patih Jelantik, tepat di depan Hotel Central Kuta. Seorang pengendara lain, AS, turut menjadi korban. Namun nahas bagi para pelaku, kali ini aksi mereka dipergoki langsung oleh tim Reskrim Polsek Kuta yang sedang melakukan patroli menyusul laporan dari korban pertama melalui hotline 110.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat dan menyusuri lokasi yang disebutkan. Mereka berhasil kami tangkap saat masih melakukan aksi perampokan,” jelas AKP Agus.
Dalam pemeriksaan, para remaja ini mengaku motif utamanya adalah ekonomi. Mereka mengincar ponsel bukan untuk dijual, melainkan karena tidak memiliki handphone sendiri. Pistol angin yang digunakan dalam aksi itu, menurut pengakuan mereka, ditemukan di jalan saat terjadi razia balap liar. Senjata tersebut tidak memiliki magazen maupun peluru.
Atas perbuatannya, keempat remaja tersebut kini mendekam di balik jeruji dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
AKP Agus pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat berada di luar rumah pada waktu-waktu rawan. Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam membimbing anak-anak, agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang bisa mengarah pada tindakan kriminal.
“Kalau tidak ada keperluan mendesak, sebaiknya hindari keluar rumah tengah malam. Jangan juga mengenakan perhiasan mencolok yang bisa menarik perhatian pelaku kejahatan,” tutupnya. (*)