PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Sedang ramai diperbincangkan seorang mahasiswa Universitas Udayana (UNUD) Bali berinisial SLKDP diduga terlibat dalam pembuatan konten pornografi palsu menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan teknik deepfake.
Kasus dugaan kejahatan seksual ini mulai menjadi perhatian publik setelah diungkap oleh akun media sosial X @blankkyle506 dan viral diberitakan.
“Guys aku minta tolong ramein thread ini KARENA KORBANNYA UDAH BANYAK BANGET, pelaku imagenya bagus banget di LINKEDIN dan di SOSMEDNYA pls jangan mau temenan sama ni orang atau foto kalian diedit jadi foto bug1l,” tulis akun tersebut disertai foto terduga pelaku SLKDP dan foto-foto korban yang telah diedit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 200 lebih perempuan telah menjadi korban dalam kasus pelecehan ini. SLKDP diduga memanipulasi foto-foto rekan kuliahnya menjadi gambar tidak senonoh dengan bantuan teknologi BOT berbasis AI melalui aplikasi Telegram.
Bahkan, salah satu korban diketahui berinisial KB, menyatakan SLKDP diduga sudah melakukan tindakan ini sejak masa sekolah menengah atas (SMA).
SLKDP disebut mengambil tangkapan layar dari akun Instagram para korban tanpa izin, lalu mengubahnya menjadi gambar vulgar menggunakan BOT AI. Akibatnya, foto-foto yang sebelumnya sopan berubah menjadi tidak berbusana.
Pelaku dan korban saling mengikuti di Instagram, meski tidak semua korban mengenalnya secara pribadi. Ada juga beberapa yang pernah satu kelas dalam mata kuliah tertentu.
Dikutip dari Kompas, Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Ni Nyoman Dewi Pascarani membenarkan bahwa seorang mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis tengah terlibat dalam kasus dugaan kejahatan seksual tersebut.
Pihak fakultas sudah menangani kasus ini secara internal lewat Tim Etik dan telah melaporkan ke rektor.
Selain itu, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNUD Bali juga sedang mendalami kasus ini untuk memberikan rekomendasi.
Dewi menegaskan bahwa pihak universitas berkomitmen menangani kasus ini secara serius dan hati-hati, dengan memperhatikan perlindungan korban dan prinsip kepastian hukum.
Sementara itu, SLKDP saat ini dikenai sanksi sementara berupa larangan mengakses layanan akademik dan administrasi hingga proses sidang kode etik selesai.
“Universitas akan terus mengawal kasus ini dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap semua pihak,” kata Dewi. (ana)