PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Kabar gembira untuk warga Indonesia yang sedang bepergian ke luar negeri, pasalnya Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di delapan negara yang ada di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
Dilansir dari laman Media Hub Humas Polri, kedelapan negara tersebut meliputi Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura.
kebijakan ini berlaku efektif mulai Juni 2025 mendatang. Dengan adanya aturan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan terkait administrasi, berkat reformasi sistem yang dilakukan oleh Korlantas Polri.
Langkah ini dianggap sebagai inovasi penting dalam penyatuan dokumen legal di Indonesia. Kini, SIM Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas utama.
Perubahan ini juga sejalan dengan upaya Korlantas Polri dalam menyederhanakan penggunaan dokumen resmi seperti KTP, NPWP, dan BPJS.
Selain itu, SIM juga hadir dengan desain baru: SIM C akan diberi simbol motor, sedangkan SIM A akan menampilkan logo mobil, untuk memudahkan pengenalan oleh pihak berwenang di negara lain.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tiap negara memberlakukan aturan berbeda. Misalnya di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama satu tahun, setelah itu pemegang harus mengurus SIM lokal.
Kemudian di Malaysia, sejak 2018, pengemudi asing wajib memiliki SIM Internasional dan SIM dari negara asal yang masih berlaku, atau mengajukan permohonan SIM Malaysia.
Adanya pembaruan ini diharapkan dapat memperlancar mobilitas masyarakat Indonesia di ASEAN serta menjadi awal dari pengakuan internasional yang lebih luas di masa depan.