Hunian Hotel di Badung Turun Akibat Banyak WNA Menginap di Rumah Kos, Pemkab Bentuk Tim Terpadu

Rapat koordinasi pengawasan dan pengendalian pembangunan/pengelolaan rumah kos di Badung, di Ruang Nayaka Gosana I Puspem Badung, Kamis (10/4/2025).
Rapat koordinasi pengawasan dan pengendalian pembangunan/pengelolaan rumah kos di Badung, di Ruang Nayaka Gosana I Puspem Badung, Kamis (10/4/2025).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Di tengah tingginya angka kunjungan wisatawan ke Kabupaten Badung ternyata tidak terlalu berdampak terhadap peningkatakan pendapatan daerah.

Hal itu diakibatkan oleh tingkat hunian hotel yang justru merosot drastis akibat banyak wisatawan asing (WNA) memilih tinggal di rumah kos yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi mereka.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan regulasi untuk mengatasi persoalan tersebut sehingga potensi pendapatan daerah dari sektor akomodasi pariwisata dapat digali dengan optimal.

Pemerintah akan membentuk tim terpadu yang melibatkan lintas sektoral, termasuk instansi vertikal lain untuk melakukan penertiban rumah-rumah kos yang dihuni wisatawan asing.

Pembentukan tim tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pengawasan dan pengendalian pembangunan/pengelolaan rumah kos di Badung pada Kamis (10/4/2025).

Baca Juga:  Sekda Dewa Indra Dorong Audit Keuangan Berbasis Digital

Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta memaparkan, pengendalian pengelolaan rumah kos dinilai penting dilaksanakan. Salah satu pemicunya adalah adanya keluhan para pengusaha akomodasi di Badung terkait turunnya hunian hotel mereka. Hal ini terlihat kontradiksi, karena jumlah kunjungan wisatawan di Badung tetap tinggi.

“Intinya adalah bagaimana Badung bisa menggali lebih dalam potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang selama ini kurang digali, dengan membuat regulasinya. Sebab, kebutuhan saat ini di Badung berbeda jauh kondisinya dibanding sebelumnya,” terangnya Adi Sucipta.

Baca Juga:  Anggarkan Rp34 Miliar, Pemkab Badung akan Pasang CCTV di Sejumlah Titik Vital

Disinggung maraknya wisatawan asing yang disinyalir menginap di rumah kos, menurutnya kondisi tersebut menjadi titik penting pembahasan. Sesuai regulasi, yang boleh kos adalah orang yang punya KTP. Dengan demikian, wisatawan asing tidak bisa tinggal di rumah kos. Sebab, rumah kos bukan akomodasi pariwisata.

“Rapat koordinasi tadi bersama Sekda dan Kepala OPD yang berkaitan dengan pendapatan daerah, kami sepakat membentuk Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah. Anggotanya dari OPD terkait, untuk selanjutnya bersama-sama melakukan pengecekan ke lapangan terhadap apa itu rumah kos, villa atau hotel,” urainya.

Setelah itu, sambungnya, melaksanakan penertiban terhadap wisatawan atau warga negara asing yang menginap di rumah kos. Melalui kebijakan ini diharapkan terwujud pariwisata berkualitas, dan wisatawan asing yang ke Badung benar-benar wisatawan berkualitas.

Baca Juga:  Menteri LH Sebut Bali Jadi Contoh Pengolahan Sampah di Indonesia

“Nanti kita cek ke lapangan seperti apa, sehingga langkah yang diambil Pemkab lebih terarah dan terukur,” urai Alit Sucipta.

Yang jelas, tegasnya, Pemkab Badung serius menggali potensi pendapatan yang selama ini mungkin kurang diperhatikan. Untuk memperkuat landasan hukumnya, eksekutif akan berkoordinasi dengan DPRD untuk membuat peraturan daerah.

“Di awal bisa saja ada pro dan kontra, kami sadari itu. Tapi langkah ini kami lakukan demi lebih memberi kesejahteraan bagi masyarakat Badung,” tandasnya. (ana)