PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Upaya licik seorang driver ojek online untuk menyelundupkan sabu gagal total setelah ia diciduk aparat kepolisian di wilayah Denpasar Barat. Pria berinisial HJ (32) ini tertangkap tangan membawa puluhan paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan disembunyikan dalam plastik bekas snack berwarna biru putih.
Penangkapan terjadi pada Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 12.10 WITA di pinggir Jalan PB Sudirman, Banjar Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Petugas membuntuti pria yang mengendarai motor Honda Vario hitam, gerak-geriknya mencurigakan,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
Setelah dihentikan dan digeledah, polisi menemukan sebuah tas selempang hitam yang berisi 23 paket sabu dengan berat bersih total 3,94 gram. Satu unit ponsel Redmi yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar juga ikut diamankan dari holder motor pelaku.
Dari pengakuan awal, HJ menyebut dirinya hanya bertugas sebagai kurir. Ia mendapat paket sabu dari seseorang bernama Diki untuk diedarkan secara sistem tempel, dengan imbalan Rp50.000 per titik pengantaran.
Kini, HJ ditahan di Polresta Denpasar untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki dan menguasai narkotika golongan I tanpa hak.
Polisi juga menyebut HJ belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya. (*)