Mahasiswi Asal NTT Bobol ATM Teman Sendiri, Rp20 Juta Raib untuk Kebutuhan Pribadi

RH, mahasiswi asal NTT, saat diamankan polisi usai mencuri dan menguras isi ATM milik temannya hingga puluhan juta rupiah
RH, mahasiswi asal NTT, saat diamankan polisi usai mencuri dan menguras isi ATM milik temannya hingga puluhan juta rupiah

PANTAUBALI.COM, DENPASAR  – Seorang mahasiswi asal Larantuka, Flores Timur, NTT berinisial RH (20) harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat mencuri kartu ATM milik temannya dan menguras saldo rekening hingga Rp20 juta. Aksi nekatnya terungkap setelah korban, TDA (27), melapor ke polisi karena mendapati tabungannya raib secara misterius.

Kapolsek Denpasar Selatan melalui Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban yang berasal dari Tangerang sedang berada di tempat kosnya di Jalan Rama, Desa Pedungan, Denpasar Selatan, pada Senin dini hari, 31 Maret 2025. Tanpa curiga, korban ternyata telah kehilangan kartu ATM.

“Korban baru sadar saat sedang liburan ke Kintamani dan hendak membayar makanan menggunakan QRIS dari M-Banking. Ternyata saldonya tidak cukup, lalu ia mengecek kartu ATM dan kartu itu pun tidak ada,” jelas AKP Sukadi, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga:  Diduga Oplos BBM, SPBU di Gunung Soputan Disegel

Setelah menghubungi pihak bank dan memblokir kartu, korban mengetahui bahwa rekeningnya telah dibobol hingga Rp20 juta. Polisi segera melakukan penyelidikan hingga mengarah pada RH, teman lama korban yang belakangan diketahui bekerja di kawasan Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. Ia pun langsung diamankan pada Kamis, 3 April 2025.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sisa uang tunai sebesar Rp15,8 juta yang disembunyikan pelaku di dalam bantal. RH mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia juga mengakui telah dua kali menarik uang dari ATM korban sebelum akhirnya membuang kartu itu ke bantaran sungai.

Baca Juga:  Putri Koster Wanti-wanti Masyarakat Olah Sampah Berbasis Sumber

Kini, RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)