Bebas dari Penjara, Residivis Asal Semarang Kini Curi Motor di Denpasar

Gareng dan rekannya Moh Sutomo dibekuk polisi.
Gareng dan rekannya Moh Sutomo dibekuk polisi.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Baru beberapa tahun menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman atas kasus pembunuhan, Agus Candra Kurnia alias Gareng (36) kembali berurusan dengan hukum. Residivis asal Semarang itu kali ini ditangkap polisi karena terlibat pencurian sepeda motor di Denpasar Utara.

Tak sendiri, Agus beraksi bersama rekannya, Moh Sutomo (45), yang juga berasal dari Jawa Tengah. Kedua buruh serabutan ini mencuri motor milik seorang warga yang diparkir di halaman rumah di kawasan Jalan Cokroaminoto Gang Gelatik No. 43A, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.

Kasus ini mencuat setelah korban, I Gede Astika (40), melaporkan kehilangan satu unit Honda Vario 110 dengan nomor polisi DK 5260 EW pada Senin pagi, 24 Maret 2025, sekitar pukul 06.00 Wita. Motor tersebut ditaksir senilai Rp 9 juta.

Baca Juga:  Pria Tikam Selingkuhan Istri di Gianyar Kini Terancam Hukuman Mati

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, penyelidikan mengarah pada keberadaan dua pelaku yang terpantau berada di sekitar Terminal Mengwi, Badung.

“Tim mengamankan kedua tersangka saat sedang duduk di pinggir jalan dengan sepeda motor hasil curian,” ungkap Sukadi, Kamis (3/4).

Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah mencuri motor tersebut secara bersama-sama. Agus diketahui berperan masuk ke halaman rumah korban dan menuntun motor keluar, sementara Moh Sutomo membantu mendorong dari belakang. Setelah berhasil membawa motor ke jalan, Agus menghidupkan mesin dan menyembunyikan kendaraan curian itu di belakang Terminal Ubung.

Tak hanya itu, mereka sempat menyimpan motor selama tiga hari sebelum membawanya ke Bangli untuk dipakai kerja. Untuk menghindari kecurigaan, pelat nomor asli diganti dengan pelat palsu bernomor H 3299 ADW.

Baca Juga:  Hadiri Pelantikan WALUBI Bali, Wagub Giri Prasta Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Agama

“Motor rencananya akan dijual karena keduanya mengaku butuh uang,” tambah AKP Sukadi.

Namun rencana itu gagal total setelah polisi lebih dulu menciduk mereka. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit Honda Vario 110, satu buah kunci kontak, STNK milik korban, dan sepasang pelat nomor palsu.

Polisi menegaskan bahwa Agus merupakan residivis berbahaya yang pernah menjalani hukuman sembilan tahun penjara atas kasus pengeroyokan yang menewaskan korban di Semarang pada 2013. Ia dibebaskan secara bersyarat pada 2018 dari Lapas Nusa Kambangan.

Baca Juga:  Sekda Dewa Indra Instruksikan Setiap OPD Buat Teba Modern 

Kini, Agus dan Moh Sutomo resmi mendekam di sel tahanan Polsek Denpasar Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. (*)