Pria Tikam Selingkuhan Istri di Gianyar Kini Terancam Hukuman Mati

Marno (57), nekat menghabisi nyawa tetangganya sendiri, Agus Susanto (57).
Marno (57), nekat menghabisi nyawa tetangganya sendiri, Agus Susanto (57).

PANTAUBALI.COM, GIANYAR – Kasus penganiayaan yang berujung maut terjadi di wilayah Semebaung, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Seorang pria asal Lumajang, Jawa Timur, bernama Marno (57), nekat menghabisi nyawa tetangganya sendiri, Agus Susanto (57), yang diduga berselingkuh dengan istrinya. Motif utama pelaku adalah rasa sakit hati dan harga diri yang tercabik.

Kapolres Gianyar AKBP I Made Umar, didampingi Wakapolres Kompol Putu Diah Kurniawandari dan Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut dalam konferensi pers pada Senin (7/4/2025).

“Pelaku dan korban tinggal bersebelahan di rumah kos di kawasan Semebaung, Desa Bedulu. Saat Lebaran, pelaku pulang kampung ke Lumajang bersama istri dan anaknya,” ungkap AKBP Umar.

Baca Juga:  Diduga Oplos BBM, SPBU di Gunung Soputan Disegel

Namun selama di kampung halaman, Marno mendapatkan informasi mengejutkan dari unggahan media sosial milik kerabat istrinya. Unggahan tersebut mengindikasikan adanya hubungan tak wajar antara sang istri dan korban.

“Di Facebook tertulis dalam bahasa Jawa: ‘Anaknya dititip di saya, tapi kelonan sama orang lain.’ Dari situlah pelaku terbakar amarah,” lanjut Kapolres.

Baca Juga:  Bebas dari Penjara, Residivis Asal Semarang Kini Curi Motor di Denpasar

Marno lantas merencanakan pembalasan. Ia mengambil sebilah pisau dari dapur dan membawanya dalam tas saat kembali ke Gianyar. Pada Kamis malam (3/4/2025) sekitar pukul 19.00 WITA, ia langsung mendatangi korban di kamar kos.

Tanpa banyak bicara, Marno menginterogasi Agus mengenai hubungannya dengan sang istri. Setelah mendapatkan pengakuan yang memancing emosinya, pelaku langsung menikam korban di bagian dada dan bawah ketiak. Meskipun sempat mencoba melawan, korban kalah cepat dan akhirnya tersungkur bersimbah darah.

Tak lama setelah kejadian, Marno menyerahkan diri ke Polsek Blahbatuh dan mengakui seluruh perbuatannya.

“Ini murni tindakan karena sakit hati akibat perselingkuhan. Pelaku merasa harga diri dan kehormatan keluarganya diinjak-injak,” tegas AKBP Umar.

Baca Juga:  Giri Prasta Apresiasi Semangat Warga dalam Upacara Tawur Tabuh Gentuh di Pura Agung Payangan

Atas perbuatannya, Marno dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” tutup Kapolres. (*)