Sederet Larangan Bagi Pemedek dan Pedagang Selama Upacara Ida Bhatara Turun Kabeh

Pura Agung Besakih. (Istimewa)
Pura Agung Besakih. (Istimewa)

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Menjelang puncak upacara Karya Ida Bhatara Turun Kabeh yang akan berlangsung di Pura Agung Besakih, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 yang berisi pedoman baru untuk pengunjung dan pedagang di kawasan suci tersebut.

Upacara besar yang dimulai pada Sabtu, 12 April 2025 ini akan berlangsung selama 21 hari hingga 3 Mei 2025, dan selama periode tersebut, masyarakat diharapkan untuk mematuhi aturan ketat demi menjaga kesucian dan keharmonisan upacara.

Surat Edaran yang diterbitkan ini turut mengatur berbagai larangan dan pedoman yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang berada di kawasan Pura Agung Besakih. Pedagang dan pelaku UMKM yang biasanya menjajakan dagangan di sekitar pura, diwajibkan untuk mematuhi beberapa ketentuan baru guna menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Kemasan Plastik Dilarang, Pamedek Diminta Bawa Tumbler Saat Karya IBTK

Berikut adalah beberapa poin utama dalam aturan tersebut:

1. Pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diijinkan berjualan
dengan memanfaatkan Kios dan Los yang telah disediakan.
2. Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras menjual, menyediakan, dan
menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan
plastik.
3. Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras membuang sampah di sembarang
tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan
pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan
organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi.
4. Pamedek/Pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik,
styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali
Nomor 97 Tahun 2018. Sebagai penggantinya, agar Pamedek/Pengunjung membawa
tumbler.
5. Pamedek yang membawa sarana Upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang
keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban
membawa pulang kembali sisa lungsuran.
6. Pamedek/Pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci
Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.

Baca Juga:  Makna Upacara Ida Bhatara Turun Kabeh yang Dilaksanakan Setiap Tahun di Pura Besakih

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keasrian dan kesucian Pura Agung Besakih sebagai salah satu situs spiritual penting di Bali. Dengan aturan ini, diharapkan para pengunjung dan pedagang dapat menjaga lingkungan dan menciptakan suasana yang kondusif selama rangkaian upacara berlangsung. (*)