PANTAUBALI.COM, KLUNGKUNG – Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, mengadakan rapat koordinasi teknis (Rakortas) dengan Forkompinda untuk membahas situasi yang melibatkan tujuh keluarga di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida. Ketujuh keluarga ini mengalami masalah adat hingga terpaksa dievakuasi sementara ke SKB Banjarangkan pada Senin (31/3/2025).
Dalam rapat tersebut, Kapolsek Nusa Penida, Kompol Ida Bagus Putra Sumerta, mengungkapkan kronologi ketegangan yang melibatkan dua kelompok warga Banjar Sental Kangin terkait sengketa kepemilikan tanah negara pada akhir 2022.
Meskipun sudah dilakukan mediasi oleh krama adat, sengketa ini semakin meluas dan turut melibatkan tujuh keluarga lainnya. Kasus tersebut akhirnya dibawa ke ranah hukum.
Ketegangan antara warga semakin memuncak saat perayaan Nyepi. Beberapa anggota keluarga yang terkena sanksi Kanorayang diduga menyalakan lampu, yang dianggap melanggar aturan adat. Pada hari Ngembak Geni, salah seorang yang terkena Kasepekang melintas di poskamling dengan sepeda motor sambil mengangkat kakinya. Tindakan ini dianggap tidak sopan oleh warga yang sedang berkumpul, yang kemudian memicu sorakan dari mereka.
Anak dari salah seorang warga yang terkena sanksi tersebut merasa tidak terima dan mendatangi warga untuk meminta penjelasan. Terjadi perdebatan yang berujung pada adu mulut dan aksi saling dorong. Ketegangan semakin memanas setelah krama adat membunyikan kulkul, yang menyebabkan semakin banyak warga berkumpul di lokasi.
Karena khawatir akan keselamatan mereka, keluarga yang terkena Kanorayang menghubungi Polsek Nusa Penida untuk meminta perlindungan. Sementara itu, masyarakat adat setempat sepakat agar mereka meninggalkan wilayah Banjar Adat Sental Kangin, dengan alasan tidak menunjukkan sikap yang sesuai dengan norma adat setempat.
Hingga saat ini, sebanyak 21 orang dari keluarga yang terkena Kasepekang telah diungsikan ke UPT SKB Banjarangkan. Sementara itu, satu orang yang masih menjalani perawatan di Puskesmas Nusa Penida bersama seorang penunggu, rencananya akan segera dipindahkan ke Klungkung daratan dan kemudian diungsikan ke UPT SKB Banjarangkan.
Upaya mediasi untuk mencapai rekonsiliasi antara warga yang terkena Kanorayang dan pihak banjar adat telah dilakukan. Diharapkan, melalui proses ini, warga yang terkena sanksi dapat memahami posisi mereka sebagai bagian dari komunitas, sementara banjar adat diharapkan untuk membuka pintu penerimaan kembali.
Sayangnya, mediasi belum berhasil, karena kedua belah pihak tetap bersikukuh pada pendapat mereka, sehingga kesepakatan belum tercapai. (*)