
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sebanyak 133 Bale Sabha Adhyaksa di seluruh desa di wilayah Kabupaten Tabanan diresmikan pada Rabu (26/3/2025).
Peresmian dilakukan olehKepala Kejaksaan Tinggi Bali I Ketut Sumedana, Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya serta jajaran Forkopimda Bali dan pejabat daerah serta undangan terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, dalam arahannya saat itu menegaskan, program ini berakar dari konsep restorative justice yang ia tuangkan dalam bukunya pada tahun 2018.
“Kehadiran saya di sini adalah untuk program desa. Konsep Bale Restorative Justice berawal dari buku yang saya tulis pada tahun 2018, yaitu balai mediasi dalam perkembangan hukum desa,” jelasnya.
Sumedana memaparkan, tiga aspek utama dalam program ini. Pertama, mendampingi masyarakat desa dan aparatur desa dalam pembangunan agar tidak ada kebocoran anggaran. Kedua, masuk ke desa-desa untuk melakukan penyuluhan hukum agar masyarakat melek hukum.
“Ketiga, kita membangun Bale Sabha Adhyaksa untuk penyelesaian konflik di desa agar tercipta harmoni, damai, dan sejahtera,” tuturnya.
Sementara dalam sambutannya, Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta instansi vertikal dan pemerintah pusat.
“Tujuannya agar Bali dibangun secara utuh secara bersama-sama bersinergi dengan provinsi, kabupaten, kota se-Bali juga dengan instansi vertikalnya dan pemerintahan pusat yang ada di Bali,” ujarnya.
Gubernur Koster juga mengapresiasi langkah progresif yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Bali melalui program Jaksa Masuk Desa dan Jaksa Bina Desa.
“Langkah ini akan mengurangi masalah-masalah hukum yang berpotensi di desa. Jadi, sebagai Gubernur, mewakili masyarakat dan Pemerintah Provinsi Bali, matur suksema kepada Bapak Kajati Bali. Semoga program yang sangat baik ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” tambahnya.
Selaku Bupati Tabanan, Sanjaya, menyambut baik peresmian Bale Sabha Adhyaksa sebagai kelanjutan dari program Griya Restorative Justice yang telah diresmikan sebelumnya.
“Masih segar dalam ingatan kami, pada tanggal 1 November 2023 yang lalu, Kajati Bali telah meresmikan Griya Restorative Justice di sepuluh kecamatan. Selaku kepala daerah, kami menyambut dengan antusias dan memerintahkan kepada jajaran serta para camat untuk berkolaborasi dalam pembentukan Griya Restorative Justice,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Bupati Sanjaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pemanfaatan Bale Sabha Adhyaksa sebagai sarana penyelesaian konflik secara damai.
“Peran tokoh adat, tokoh masyarakat, dan aparatur desa sangatlah penting dalam menyelesaikan permasalahan tanpa harus menempuh proses pidana yang justru dapat merugikan semua pihak,” katanya.
Dengan diresmikannya Bale Sabha Adhyaksa di seluruh desa di Tabanan, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban serta menghindari tindak pidana.
“Melalui konsep keadilan restoratif ini, diharapkan kehidupan harmonis dapat pulih kembali. Semoga Bale Sabha Adhyaksa menjadi media edukasi bagi masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana,” kata Bupati Sanjaya. (ana)