PANTAUBALI.COM, BADUNG – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memastikan program kebijakan pemberian bantuan Hari Raya Besar Keagamaan sebesar Rp2 juta kepada masyarakat Badung tetap berjalan. Pemberian bantuan dipastikan akan berpijak pada aturan yang berlaku.
“Kami Bupati bersama Wakil Bupati berkomitmen dan memastikan program ini tetap jalan, tentu dalam implementasinya kami harus patuh dan taat dengan regulasi yang ada,” jelas Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam rapat koordinasi bersama instansi terkait pada Jumat (14/3/2025).
Adi Arnawa menegaskan bantuan ini diberikan sebagai upaya mendorong daya beli masyarakat serta mengantisipasi terjadinya inflasi yang sering terjadi saat hari-hari besar keagamaan.
“Bantuan ini bukan THR. Ini adalah bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang berbasis KK, dalam rangka mendorong daya beli masyarakat yang mana sering terjadi inflasi ketika hari besar keagamaan,” jelasnya.
Syarat Penerima Bantuan
Adi Arnawa menegaskan, regulasi dari program bantuan hari raya ini sudah dipersiapkan dengan melakukan koordinasi bersama Kejaksaan selaku pengacara negara yang memberikan legal opinion.
“Termasuk juga dasar kami yang mempedomani pelaksanaan perbup nanti sudah diharmonisasi oleh pihak kantor wilayah hukum provinsi bali,” tambah Adi Arnawa.
Syarat penerima bantuan sosial ini juga sudah dibuat yakni:
- Masyarakat berdomisili 5 tahun di Badung secara terus menerus,
- Berpenghasilan maksimal 5 juta,
- Minimal mempunyai tanggungan 1 orang dan warga tersebut masuk kategori rentan miskin dan miskin.
- Bukan termasuk ASN, TNI/Polri dan Pensiunannya.
Pendataan dilakukan melalui musyawarah dusun, selanjutnya musyawarah desa/kelurahan. Pendataan disertai surat pernyataan dan pakta integritas. Hasil musdes/kelurahan, datanya akan dikirim ke Dinas Sosial Badung paling lambat tanggal 18 Maret 2025 untuk diverifikasi.
Bupati Adi Arnawa memahami dalam pelaksanaannya kebijakan ini terjadi sedikit hambatan saat pendataan di masyarakat sebab merupakan program baru.
Meskipun demikian pihaknya mengimbau masyarakat tetap tenang dan jangan bias agar kebijakan ini berjalan aman dan tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari. (rls)