PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pelaku penguburan bayi di Belakang Tugu Land Mark, Pantai Padang Galak, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian. Aksi penguburan bayi perempuan tersebut dilakukan pada Rabu (5/3/2025) malam sekira pukul 23.00 WITA.
Pelaku pengubur bayi tersebut merupakan pasangan kekasih asal Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali. Adapun pelaku perempuan berinisial NI MBM, berusia 18 tahun dan laki-laki inisial I PUTU ADP berusia 21 tahun.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengungkapkan, kedua pelaku berhasil diamankan setelah adanya laporan pada Kamis (6/3/2025) terkait penemuan bayi di Pantai Padang Galak pada Rabu malam. Dari keterangan dua orang saksi di lokasi kejadian, bayi perempuan itu dikubur oleh seorang pria yang turun dari mobil Suzuki APV silver yang terparkir di dekat tugu.
Pria itu lantas menuju ke belakang Tugu Land Mark Padanggalak dan menggali pasir menggunakan kayu. Karena situasi gelap, saksi tidak melihat jelas apa yang dikubur oleh pria tersebut.
Saat hendak pulang, saksi melihat sarana persembahyangan yang masih baru di dekat tempat pria itu menggali pasir. Karena curiga, saksi yang saat itu bersama pacarnya lalu mengorek pasir tersebut dan menemukan seorang bayi perempuan yang masih memiliki tali pusar dibungkus selimut terkubur sedalam 30 cm. Saksi pun langsung memberitahu warga di sekitar lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpsar Timur.
“Team Opsnal Polsek Denpasar Timur lantas melakukan penyelidikan ke daerah Jalan Buluh Indah Denpasar dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku ada di Rumah Sakit Cahaya Bunda, Tabanan. Pelaku pun dapat diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Mako Polsek Denpasar Timur untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Sukadi, Senin (10/3/2025).
Sukadi menyebut, kedua pelaku mengakui perbuatan keji mereka. Sebelumnya mereka membeli obat penggugur kandungan lewat online. Obat itu rutin dikonsumsi oleh tersangka untuk bisa menggugurkan kandungannya.
Setelah tidak ada pergerakan janin dan merakan sakit di perutnya, pelaku lantas dibawa ke rumah sakit dan melakukan proses persalinan di usia kehamilan baru 7 bulan.
“Dari pihak rumah sakit sempat menyarankan untuk dilakukan remug keluarga untuk menguburkan bayi yang sudah meninggal dunia. Tersangka (laki-laki) lantas mengambil bayi tersebut dan dikuburkan di Pantai Padang Galak,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku yang merupakan ayah dan ibu dari bayi tersebut terbukti melakukan tindak aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. (ana)