PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pangkalan ‘nakal’ kembali ditemukan saat pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Pertamina dan Hiswana Migas di Denpasar, Senin (3/3/2025).
Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, menyampaikan, dari lima pangkalan yang disidak, tiga diantaranya dianggap bermasalah serius.
Pertama, ada pangkalan yang terdaftar dalam sistem, tetapi ketika dicek oleh tim, tidak menemukan aktivitas apa pun.
Kemudian, ada satu pangkalan aktif yang masih memasang Harga Eceran Tertinggi (HET) lama sebesar Rp14.500. Artinya, agen yang membawahi pangkalan tersebut tidak pernah melakukan pembinaan.
Selain itu, tidak ditemukan tabung LPG di pangkalan, sementara penyaluran LPG 3 kg dari agen masih berlangsung. Kini Pertamina Patra Niaga dan Disperindag Provinsi Bali tengah menelusuri kemana LPG tersebut disalurkan.
“Kami dari tim satgas sudah membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh pangkalan-pangkalan yang tidak tertib,” kata Pasek Putra.
Menurutnya, jumlah pangkalan LPG di Kota Denpasar mencapai 953, dengan jatah maksimal 50 tabung LPG per hari untuk masing-masing pangkalan. Dengan jumlah tersebut, seharusnya pasokan LPG 3 kg mencukupi kebutuhan masyarakat di Kota Denpasar.
Sementara itu, Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian menyampaikan, baik agen maupun pangkalan LPG 3 kg yang tidak tertib akan dikenakan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Ia menegaskan alamat pangkalan yang terdaftar harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Jangan sampai alamatnya ada, tetapi tidak ada aktivitas yang berlangsung. Selain itu, papan nama pangkalan juga harus ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat, agar mereka mengetahui keberadaan pangkalan LPG 3 kg di sekitar mereka,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Nyoman Kelapa Diana, menyampaikan, sidak ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak konsumen dalam mengkonsumsi barang serta memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan berjalan lancar.
“Terkait temuan-temuan di lapangan, kami sudah langsung menyampaikannya kepada pihak Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk segera ditindaklanjuti,” imbuhnya. (ana)