Melawan Saat Ditangkap, Kedua Kaki Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan di Jimbaran Ditembak

Muhammad Rafli Barizi (21), pelaku perampokan disertai pembunuhan di Perumahan Kori Nuansa Barat Blok III, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (23/2/2025)
Muhammad Rafli Barizi (21), pelaku perampokan disertai pembunuhan di Perumahan Kori Nuansa Barat Blok III, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (23/2/2025)

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pelaku perampokan disertai pembunuhan di Perumahan Kori Nuansa Barat Blok III, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (23/2/2025), berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Pelaku bernama Muhammad Rafli Barizi (21) diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pemuda asal Desa Kepuh, Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur, tersebut ditembak di kedua kakinya oleh petugas karena mencoba melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap.

“Pelaku tertangkap pada hari kejadian, Minggu (23/2/2025) sore pukul 16.30 WITA,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, saat konferensi pers pada Selasa (25/2/2025).

Baca Juga:  Penemuan Jasad Lansia Penuh Luka di Lahan Kosong Denpasar, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Ia menjelaskan, pelaku nekat merampok rumah korban dengan cara memanjat menggunakan tangga dari area belakang rumah hingga ke balkon lantai dua.

Saat berada di dalam rumah, pelaku dipergoki oleh pemilik rumah, Kartini (57), yang baru saja keluar dari kamarnya. Panik karena aksinya diketahui, Rafli langsung menyerang Kartini menggunakan pisau yang dibawanya dari mes proyek tempatnya bekerja. Korban pun tewas akibat kehabisan darah setelah mengalami beberapa luka tusukan.

Baca Juga:  Polda Bali Tetapkan 8 Sekuriti dan Bule Australia Sebagai Tersangka Keributan di di Finns Beach Club

Sementara itu, anak korban, Dika Putri Kartikasari (25), yang keluar kamar karena mendengar keributan, turut menjadi sasaran kekerasan.

Rafli mencekik Dika dan membenturkan kepalanya ke lantai sebelum melarikan diri dengan membawa dua unit handphone milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait perampokan dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)