DLH Gianyar Dikritik Akibat Gunakan Plastik Sekali Pakai Saat Lomba Peduli Lingkungan

Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Made Rentin.
Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Made Rentin.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar menjadi sorotan publik setelah penggunaan kemasan plastik sekali pakai dalam Lomba Desa Adat Peduli Lingkungan. Kejadian itu pun sempat viral di media sosial.

Dalam sebuah foto yang tersebar, terlihat meja panitia dan peserta masih dipenuhi botol minum plastik sekali pakai, padahal lomba tersebut bertujuan menciptakan lingkungan desa adat yang bersih dan lestari.

Kejadian itu menuai kritik dari masyarakat bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.

Baca Juga:  Dorong Pelestarian Lingkungan di Bali, Rentin Ajak Dunia Usaha Gunakan Tumbler

Regulasi tersebut melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan pemerintahan, termasuk dalam kegiatan rapat dan acara seremonial.

Bahkan, imbauan serupa juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali melalui Surat Pj. Gubernur Bali Nomor B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH terkait pembatasan penggunaan plastik.

Dalam surat tersebut, seluruh perangkat daerah, BUMD, dan sekolah-sekolah di Bali diinstruksikan untuk tidak menyediakan air minum dalam kemasan plastik serta mengedukasi pegawai agar membawa tumbler pribadi.

Menanggapi hal itu, Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin, menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya menjadi contoh dalam upaya pengurangan sampah plastik.

Baca Juga:  Pemprov Bali Gelontorkan 51,96 Miliar untuk Bonus Atlet Berprestasi di PON dan Peparnas

“Pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, harus menjadi pelopor dan teladan bagi masyarakat. Jika ingin mengajak masyarakat peduli lingkungan, maka harus memberi contoh terlebih dahulu,” ujar Rentin, Sabtu (22/2/2025).

Ia menegaskan, sudah ada tiga imbauan resmi yang ditujukan kepada pemerintah daerah, BUMN, hingga sektor perbankan mengenai pembatasan plastik sekali pakai.

Baca Juga:  Mahendra Jaya Harap Taksu Positif Bali Bawa Kesuksesan MNEK 2025

Maka dari itu, ia berharap seluruh pihak dapat menerapkan kebijakan ini sebagai bentuk komitmen terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 guna mengurangi timbulan sampah plastik di Pulau Dewata. (Rls)