Kronologi Lengkap Keributan di Finns Beach Club, WNA Australia dan Sekuriti Saling Lapor Berujung Penahanan

Aksi keributan antara sekelompok WNA dan petugas sekuriti pada Selasa (11/2).
Aksi keributan antara sekelompok WNA dan petugas sekuriti pada Selasa (11/2).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Polda Bali mengungkap kronologi insiden bentrokan yang terjadi di Finns Beach Club, Tibubeneng, Badung, pada 11 Februari 2025 lalu. Peristiwa ini melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia dan beberapa petugas keamanan klub tersebut.

Kasus ini berujung pada saling lapor antara kedua belah pihak. Seorang WNA Australia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, sementara delapan sekuriti klub juga dijerat hukum oleh Polres Badung.

Kapolda Bali, Irjenpol Daniel Adityajaya, menjelaskan, insiden bermula sekitar pukul 20.00 WITA. Sekuriti klub melihat John Ebid, seorang WNA Australia, dan temannya, Muhamed Rifai, yang menempati bed 401, terlibat perselisihan dengan seorang WNA Singapura di bed 402.

Atas kejadian itu, manajemen klub kemudian meminta sekuriti yang bertugas untuk memberi peringatan agar tidak menimbulkan kegaduhan.

“Namun, John mengabaikan peringatan tersebut dan justru mencekik WNA Singapura,” ujar Irjenpol Daniel dalam konferensi pers Kamis (20/2/2025).

Sekuriti yang bertugas, I Wayan Alit Junaedi dan I Made Laksemana Aryawan, kemudian mencoba mengamankan John dengan merangkul tangannya secara persuasif. Sementara itu, tiga sekuriti lainnya, Yohana, Gunadi, dan Agung Mayun, mengarahkan Rifai keluar area klub.

Saat mendekati pintu keluar, Rifai tiba-tiba melawan dan menyerang seorang sekuriti berinisial GL.

Baca Juga:  Jelang Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih Adi-Cipta Ikuti Tes Kesehatan

Situasi semakin memanas, menyebabkan petugas keamanan lainnya turun tangan untuk mengamankan keadaan. John yang berusaha membantu rekannya akhirnya diborgol. Namun, diduga ada tindakan kekerasan berlebihan dalam proses ini.

Tak lama berselang, tiga teman WNA Australia lainnya, yakni JR, ZR, dan RR, datang untuk membantu, yang berujung pada bentrokan dengan petugas keamanan. Kericuhan semakin meluas hingga ke area parkiran klub sekitar pukul 21.40 WITA.

Dalam insiden tersebut, Rifai disebut menyerang sekuriti I Made Bagus Yohanandita dengan mendorong dan memukul wajahnya hingga korban terjatuh dan sempat tidak sadarkan diri.

Akibat serangan itu, Bagus mengalami luka robek di kepala, bibir berdarah, kehilangan dua gigi bagian depan, serta mengalami pendarahan di hidung.

Baca Juga:  Kabel Liar di Jalam Dewi Sri Kuta Dibersihkan Dinas PUPR Badung

“IMB (Made Bagus) mengalami luka robek pada kepala bagian belakang, bibir atas bawah berdarah, dua gigi bawah bagian depan terlepas, serta hidung mengeluarkan darah,” jelas Dani.

Dari hasil penyelidikan, disimpulkan Muhamed Rifai bersalah atas tindakan penganiayaan dan dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Ia saat ini ditahan di Rutan Polda Bali.

Sementara itu, delapan petugas keamanan Finns Beach Club juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap John Ebid. Mereka adalah I Made Laksemana Aryawan, I Gusti Putu Agus Surya Negara, I Wayan Alit Junaedi, I Made Ivan Darma Saputra, I Nengah Dading Gunadi, I Gede Ngurah Alit Sujana, I Ketut Gede Mawantara, dan I Nyoman Mertayasa.

Irjenpol Daniel menjelaskan para sekuriti diduga telah menyerang Rifai dan menjepit John Ebid saat mencoba melindungi rekannya.

“Made Laksemana menyerang Muhamed Rifai lalu mengepit lehernya. John Ebid yang hendak membantu rekannya, tetapi beberapa sekuriti lain langsung menyerangnya dengan cara menjepit John,” ujarnya.

Baca Juga:  Kencani Teman Sesama Jenis, Mahasiswa Asal Manado Berujung Curi Ponsel

Para tersangka juga disebut melakukan pemukulan, tendangan, hingga menjatuhkan korban. “Setelah John jatuh di lantai, datang Nyoman Mertayasa selaku Chief Sekuriti yang langsung menendang perut dan menginjak kaki kiri korban,” tambahnya.

Insiden ini berlanjut di area parkir karyawan, tempat di mana bentrokan kembali terjadi. Akibat kejadian ini, John mengalami berbagai luka akibat serangan fisik yang diterimanya.

Menindaklanjuti laporan korban, Satuan Reserse Kriminal Polres Badung mulai memanggil saksi-saksi pada 17 Februari 2025. Sehari kemudian, surat perintah penangkapan diterbitkan, dan para pelaku resmi diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka.

Delapan sekuriti tersebut dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP terkait tindak pidana kekerasan di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Saat ini, mereka telah ditahan di Polsek Abiansemal, Polres Badung. (ana)