Polda Bali Tetapkan 8 Sekuriti dan Bule Australia Sebagai Tersangka Keributan di di Finns Beach Club

Polda Bali telah menetapkan delapan orang petugas keamanan atau sekuriti dan satu orang warga negara asal Australia dalam kasus keributan yang terjadi di Finns Beach Club, Tibubeneng, Badung.
Polda Bali telah menetapkan delapan orang petugas keamanan atau sekuriti dan satu orang warga negara asal Australia dalam kasus keributan yang terjadi di Finns Beach Club, Tibubeneng, Badung.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR  – Polda Bali telah menetapkan delapan orang petugas keamanan atau sekuriti dan satu orang warga negara asal Australia dalam kasus keributan yang terjadi di Finns Beach Club, Tibubeneng, Badung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat keributan di klub itu pada Selasa, 11 Februari 2025 malam lalu.

Kapolda Bali Irjenpol Daniel Adityajaya menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah kedua pihak yakni sekuriti dan WNA Australia itu saling melapor.

Adapun delapan sekuriti Finns Beach Club yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, I Made Laksemana Aryawan, I Gusti Putu Agus Surya Negara, I Wayan Alit Junaedi, I Made Ivan Darma Saputra, I Nengah Dading Gunadi, I Gede Ngurah Alit Sujana, I Ketut Gede Mawantara dan I Nyoman Mertayasa. Sedangkan, WNA Australia bernama Muhamed Rifai.

Baca Juga:  Buka Jasa ‘Hair Stylist’ di Bali, WN Turki Diamankan Imigrasi

“Tersangka WNA Australia ditetapkan tersangka di Polda Bali, sementara delapan sekuriti ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung,” ucapnya.

Adapun kronologi singkat insiden pengeroyokan berawal dari tersangka John Ebid, dan kerabatnya, Muhamed Rifai, terlibat perselisihan dengan WNA Singapura di dalam klub. Kemudian, sekuriti klub yang mengetahui kejadian itu berusaha memperingati mereka.

Baca Juga:  Pemprov Bali Gelontorkan 51,96 Miliar untuk Bonus Atlet Berprestasi di PON dan Peparnas

Namun, peringatan itu tidak digubris oleh Jhon. Akhirnya keributan semakin memanas hingga John mencekik WNA Singapura tersebut.

Kemudian dua orang sekuriti yang bertugas, I Wayan Alit Junaedi dan Laksamanaberusaha mengeluarkan John dan Rifai dari area klub dengan merangkul tangan mereka. Namun Rifai melawan dan menyerang seorang sekuriti. Situasi pun semakin memanas hingga sekuriti dan WNA saling serang, menyebabkan beberapa korban luka-luka.

Baca Juga:  Jasa Transportasi dan Internet Dimatikan saat Nyepi 2025

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi lantas menetapkan Muhamed Rifai sebagai tersangka atas tindak penganiayaan dan dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Saat ini Ia ditahan di Rutan Polda Bali.

Sementara, delapan sekuriti dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang di muka umum, dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Mereka telah ditahan di Polsek Abiansemal, Polres Badung. (ana)