Jasa Transportasi dan Internet Dimatikan saat Nyepi 2025

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan bahwa seluruh jasa transportasi, baik darat, laut, maupun udara akan dihentikan selama pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1947. Kebijakan ini berlaku mulai Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 06.00 Wita hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 06.00 Wita.

Keputusan itu juga tertuang dalam Seruan Bersama yang dikeluarkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, serta diketahui oleh Kepala Kepolisian Daerah Bali, Komando Resor Militer 163/Wira Satya, dan Pj. Gubernur Bali pada 11 Februari 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, selama Nyepi, masyarakat tidak diperkenankan bepergian keluar rumah, menyalakan petasan atau mercon, menggunakan pengeras suara, serta menciptakan bunyi-bunyian yang dapat mengurangi keheningan dan kesucian Nyepi.

Baca Juga:  Giri Prasta: Pemprov Bali Komit Perbaiki Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Selain transportasi, layanan internet dan siaran televisi juga akan dihentikan pada periode yang sama. Pemerintah meminta penyedia jasa telekomunikasi untuk mematikan layanan data seluler, sementara penyedia jasa televisi diwajibkan menghentikan siaran.

“Prajuru Desa Adat, Pecalang, BANKAMDA, Aparat Desa/Kelurahan, serta petugas keamanan di setiap tempat ibadah bertanggung jawab untuk menjaga situasi yang aman, tenang, dan tertib selama rangkaian Hari Suci Nyepi,” ujar Dewa Made Indra.

Baca Juga:  Jaga Tradisi Keaksaraan, Putri Koster Apresiasi Buku "Semua Karena Nirankara?"

Penyedia jasa akomodasi, hiburan, dan tempat wisata juga dilarang menggunakan branding Hari Suci Nyepi untuk keperluan promosi. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan umat Hindu menjalankan rangkaian ritual Nyepi dengan khidmat dan khusyuk. (ana)