Perbaikan 5 Ruas Jalan dan 9 Saluran Irigasi dari DAK 2025 di Tabanan Ditunda akibat Efisiensi Anggaran 

Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan Made Dedy Darmasaputra.
Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan Made Dedy Darmasaputra.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan ini berdampak pada pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabanan sebesar Rp65 miliar.

Pemangkasan anggaran tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp20 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp45 miliar.

Dampaknya, seluruh program fisik yang didanai DAK di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Tabanan terpaksa ditunda. Program yang tertunda meliputi perbaikan infrastruktur jalan serta proyek irigasi.

Baca Juga:  31 Pelamar PPPK Tabanan Tahap II Tak Lolos Seleksi Administrasi

Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra mengungkapkan, seluruh DAK Tabanan tahun anggaran 2025 ditunda seluruhnya oleh pemerintah pusat. Rinciannya Rp34,21 miliar untuk perbaikan infrastruktur jalan dan Rp10,89 miliar untuk proyek irigasi.

“Iya total efisiensi DAK yang bersumber dari APBN sekitar Rp45 miliar lebih,” ucapnya, Senin (17/2/2025).

Ia menjelaskan, infrastruktur jalan rusak di Tabanana yang mengalami penundaan perbaikan bersumber dari DAK di tahun 2025 berada di lima titik dengan total panjang mencapai 12,179 kilometer.

Rinciannya ruas jalan Tegal Linggah-Puncak Sari, Desa Sangketan, Kecamatan Penebel sepanjang 3,300 km senilai Rp8,4 miliar; ruas Jalan Bengkel Anyar-Pura Tamba Waras, Desa Sangketa, Penebel sepanjang 0,649 km senilai Rp2,34 miliar.

Baca Juga:  Kopi Pewarta Bedah Dilema Tenaga Honorer Menanti Kepastian di Tengah Reformasi Birokrasi

Kemudian, ruas jalan Tangguntiti-Beraban, sepanjang 2,3 km senilai Rp5,9 miliar dan ruas jalan Tangguntiti-Pantai Beraban, Kecamatan Selemadeg Timur sepanjang 3,1 senilai Rp9,3 miliar. Terakhir, ruas jalan Antosari – Bade Gede di Kecamatan Selemadeg, sepanjang 2,830 km dengan rencana biaya Rp8,26 miliar.

“Sedangkan, untuk perbaikan jaringan irigasi ada di sembilan titik yang tersebar di Kecamatan Marga, Baturiti dan Selemadeg Timur,” ucapnya.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Tabanan Konsultasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu ke KemenpanRB

Selain DAK, efisiensi anggaran juga berdampak pada DAU yang bersumber dari APBD Kabupaten Tabanan tahun 2025. Namun, untuk efisiensi DAU ini masih dalam pembahasan TPID Tabanan. “Sementara program PU yang bersumber dari APBD belum terdampak. Namun ini masih dalam pembahasan,” pungkasnya.