Media Diminta Viralkan Instansi Langgar SE Penggunaan Tumbler

Pemerintah Provinsi Bali terus mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler.
Pemerintah Provinsi Bali terus mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali terus mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler. Dalam tahapannya, peran media dinilai penting untuk menyebarluaskan imbauan tersebut.

“Kami harap media terus membantu mensosialisasikan imbauan pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler di semua instansi,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, Selasa (11/2/2025).

Pramana meminta media untuk memviralkan jika ada instansi yang masih tidak mematuhi aturan tersebut. “Jika masih ditemukan botol plastik atau gelas plastik sekali pakai, silakan diviralkan,” tegasnya.

Baca Juga:  Pohon Tumbang di Jalan Ratna Denpasar Utara Akibat Angin Kencang

Hal itu diharapkan mampu mempercepat penerapan imbauan ileh instansi terkait serta masyarakat melalui informasi pemberitaan yang semakin masif. “Jika diterapkan di kegiatan adat di Bali, tentu akan sangat baik,” imbuhnya.

Pramana juga mengharapkan kedepannya penggunaan tumbler ini bisa menjadi gaya hidup di Bali alias sebuah lifestyle yang berkembang di masyarakat. “Kita harapkan bisa jadi gaya hidup kedepannya. Penggunaan Tumbler yang stylish dan sesuai gaya masing-masing,” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin menjelaskan, pembatasan sampah plastik merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.

“Pergub tersebut diperkuat dengan SE Nomor 2 Tahun 2025 dan dua imbauan lainnya yang ditujukan kepada pemerintah daerah, lembaga, hingga perbankan,” jelasnya.

Baca Juga:  Cek Kesehatan Gratis Saat Ulang Tahun Mulai Dilaksanakan 120 Puskesmas di Bali

Menurutnya regulasi ini sudah cukup lama tapi dalam implementasinya sampai saat ini masih belum optimal. Karenanya muncul Surat Edaran terutama ditujukan kepada pegawai Pemprov Bali agar menjadi garda terdepan.

Menurut Rentin, SE tersebut menegaskan tiga poin utama, yaitu larangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai, kebiasaan membawa tumbler, serta larangan penggunaan tas kresek dan styrofoam untuk kemasan makanan.

Baca Juga:  RKPD 2026 Tabanan Fokus pada Pertanian Berkelanjutan dan Kesejahteraan

“Kami harap semua instansi mematuhi imbauan tersebut. Jika masih ada yang melanggar, kami tidak keberatan jika media memberitakan sebagai shock therapy, agar menjadi pembelajaran,” tegas Rentin.

Ia optimistis dengan konsistensi penerapan aturan tersebut, masalah sampah plastik yang menjadi isu nasional dan internasional dapat ditekan. “Perubahan butuh proses, tetapi jika kita terus konsisten, hasilnya akan terlihat,” pungkas Rentin.

Terkait dengan penerapan di sekolah, Rentin mengatakan murid dan siswa belum ada kewajiban membawa tumbler, namun jika membawa akan lebih baik. “Untuk kepala sekolah, guru dan pegawai sekolah sifatnya wajib,” ujarnya. (ana)