RSUD Tabanan Terbebani Hutang BPJS Rp31 Miliar, DPRD Tabanan Usulkan Revisi Aturan

Rapat kerja Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan bersama Direktur RSUD Tabanan dan Direktur RSUD Singasana serta perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pada Selasa (4/2/2025).
Rapat kerja Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan bersama Direktur RSUD Tabanan dan Direktur RSUD Singasana serta perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pada Selasa (4/2/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan tengah menghadapi persoalan serius terkait utang yang mencapai Rp31 miliar dari BPJS Kesehatan. Hutang tersebut timbul dari adanya klaim pembayaran kesehatan bagi masyarakat oleh BPJS yang tidak terbayarkan.

Kondisi tersebut tentunya berdampak negatif terhadap operasional rumah sakit dan pelayanan terhadap pasien. Permasalahan tersebut juga sudah dibahas dalam rapat kerja Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan bersama Direktur RSUD Tabanan dan Direktur RSUD Singasana serta perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pada Selasa (4/2/2025) lalu.

Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan revisi aturan terkait klaim BPJS guna mengatasi permasalahan ini.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Akan Konsultasi ke KemenpanRB Terkait Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana mengungkapkan, jika utang yang terus menumpuk dapat menyebabkan dampak yang lebih besar di masa depan. “Jika ini terus menumpuk, akan menjadi masalah besar karena ada beberapa penyakit yang tidak dapat diklaim oleh BPJS,” ujarnya, Senin (5/2/2025).

Untuk mengurangi beban tersebut, Wastana mengatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Dinas Kesehatan untuk membangun Puskesmas Rawat Inap 12 jam dan 24 jam sebagai solusi. Hal ini bertujuan untuk memfilter pasien agar tidak semua penyakit dibawa ke IGD RSUD Tabanan. Menurutnya, apabila penyakit tersebut bukan kategori gawat darurat, maka BPJS tidak akan mengklaim biaya perawatan tersebut.

Baca Juga:  TNI-Polri dan Pemda Tabanan Bersinergi Percepat Pembangunan Melalui TMMD

“Misalnya, masyarakat yang demam saat malam. Di rumah panasnya 40 derajat. Datang ke UGD, panasnya turun. Kalau tidak dilayani, RSUD dikomplain. Kalau dilayani, RSUD tidak bisa klaim ke BPJS,” jelasnya.

Melihat hal itu, Komisi IV DPRD Tabanan akan mengusulkan adanya revisi terhadap kebijakan BPJS untuk memperbaiki sistem klaim dan pelayanan. “Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS agar kebijakan terkait pelayanan kesehatan dapat diperbaiki, sehingga rumah sakit tidak terus-menerus merugi,” tambah Wastana.

Pihaknya berharap agar usulan revisi kebijakan ini nantinya dapat memperbaiki sistem pelayanan di RSUD Tabanan, serta mengurangi beban utang yang terus menumpuk.

Sementara itu, Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa menambahkan, persoalan tersebut terjadi akibat kurangnya sosialisasi mengenai BPJS kepada masyarakat. Menurutnya, banyak warga yang belum sepenuhnya memahami hak mereka dalam mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS.

Baca Juga:  Desa Adat Kota Tabanan Gelar Upacara Tawur Gempang untuk Keseimbangan Alam 

“Masyarakat yang sudah memiliki BPJS berhak mendapatkan layanan kesehatan, namun ini belum sepenuhnya tersosialisasi dengan baik,” ujar Arnawa.

Arnawa juga mengungkapkan, kurangnya kerja sama antara rumah sakit dan BPJS turut memengaruhi penerimaan klaim. “Kerja sama antara rumah sakit dan BPJS perlu ditingkatkan agar klaim dapat diterima sesuai dengan prosedur dan rumah sakit tidak mengalami kerugian,” ucapnya. (ana)