PANTAUBALI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah menetapkan pembelian Gas LPG 3 Kilogam hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi Pertamina dan tidak lagi di pihak pengecer. Kebijakan itu mulai diterapkan per 1 Februari 2025.
Namun kebijakan tersebut menimbulkan protes di masyarakat karena mereka kesulitan mendapatkan gas subsidi tersebut. Bahkan di beberapa daerah, masyarakat harus antre untuk memperoleh gas di pangkalan lantaran susah mendapatkan gas tersebut di pengecer.
Atas kondisi tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi bahwa pengecer boleh menjual gas subsidi 3 Kg lagi mulai hari ini, Selasa (4/2/2025). Para pengecer itu sambil diproses menjadi sub pangkalan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo terkait aturan baru penjualan LPG 3 Kg atau gas melon di masyarakat.
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,” terang Dasco dikutip, Selasa (4/2/2025).
Dasco menyebut, aturan baru terkait penjualan gas melon itu dibuat untuk menertibkan harga jual di tengah masyarakat. Menurutnya dengan aturan tersebut, para pengecer tak akan menjual gas melon dengan harga tinggi.
“Dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat. Jadi pengecer yang akan menjadi sub pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal,” katanya. (ana)