PANTAUBALI.COM – Peraturan baru mulai berlaku pada Sabtu (1/2/2025), yang melarang penjualan LPG 3 kilogram (kg) subsidi atau gas melon di warung tradisional dan toko kelontong. Mulai hari ini, hanya pangkalan atau agen resmi yang diperbolehkan untuk menjual gas LPG 3 kg bersubsidi.
Selain itu, agen dan sub-penyalur LPG diwajibkan memiliki izin usaha berbasis risiko yang dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kebijakan ini bertujuan agar distribusi LPG subsidi dapat lebih tepat sasaran, mengutamakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Peraturan ini menyasar penerima subsidi LPG 3 kg, yang mencakup rumah tangga dengan kondisi ekonomi kurang mampu, usaha mikro kecil, nelayan dengan kapal maksimal 5 GT, serta petani dengan luas lahan maksimal 0,5 hektar (atau 2 hektar untuk transmigran).
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap LPG subsidi dapat lebih mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan, seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani juga menyoroti ketidaksesuaian harga jual LPG 3 kg di pasaran. Masyarakat hanya membayar Rp 12.750 per tabung, meskipun harga pasar LPG 3 kg seharusnya mencapai Rp 42.750. Pada 2024, total subsidi yang diberikan untuk LPG 3 kg tercatat mencapai Rp 80,2 triliun, dengan sekitar 40,3 juta pelanggan yang menerima manfaat. (*)