Bule Asal Kanada yang Curi Perhiasan di Sanur Berujung Tabrak Mobil dan Gagal Kabur

Christoper Boyd ditangkap dan ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan.
Christoper Boyd ditangkap dan ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR –  Seorang pria asal Kanada, Christoper Boyd Young (43), menggegerkan warga Sanur, Denpasar Selatan, setelah tertangkap basah mencuri perhiasan di Artshop Cahaya Silver, Kamis (30/1/2025). Namun, aksinya berakhir di tengah jalan lantaran Ia menabrak mobil saat kejaran dari pihak toko dan langsung diamankan warga sekitar.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan bahwa pelaku masuk ke toko perhiasan tersebut pada pukul 09.43 WITA, lalu  mengambil sebuah kalung dan liontin perak dan  segera dimasukkan ke dalam tasnya.

“Sebelum pergi, pelaku menyapa dengan ucapan, ‘Hari ini adalah hari Imlek’ kepada staf toko, seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” ujar Sukadi.

Baca Juga:  Dua Residivis Kembali Dibekuk Usai Curi Motor di Sanur

Namun, tindakan tersebut cepat diketahui oleh para karyawan yang segera melapor kepada manajer. Dengan sigap, mereka mengejar pelaku, yang berusaha kabur dan akhirnya menabrak mobil yang terparkir di kawasan Balai Banjar Batu Jimbar. Akibatnya pelaku mengalami luka-luka di bagian wajahnya.

“Warga sekitar langsung mengamankan pelaku, yang meskipun terluka, sempat menolak perawatan medis,” lanjut Sukadi.

Baca Juga:  PT BTID Mulai Kuasai Perairan Serangan, Akses Nelayan Terhimpit Karena Pembatas Pelampung

Setelah dibawa ke Polsek Denpasar Selatan, Christoper mengaku sudah beberapa kali terlibat dalam penggelapan barang, khususnya melalui modus penyewaan sepeda motor rental.

“Dia mengungkapkan telah menggelapkan motor rental tiga kali dengan cara menyewa motor atas nama teman dan kemudian membawa kabur kendaraan itu,” tambah Sukadi.

Selain terlibat dalam penggelapan, pelaku juga belum sempat mengubah hasil dari tindak kejahatan tersebut. Sebagai warga negara asing, proses lebih lanjut kini sedang ditangani oleh pihak Imigrasi Kota Denpasar.

Kerugian yang ditanggung oleh Artshop Cahaya Silver akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 1,8 juta. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini. (*)