48 Kepala Sekolah SD SMP di Badung Terima SK Pengangkatan   

Wabup Ketut Suiasa menyerahkan SK. Pengangkatan Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (30/1).
Wabup Ketut Suiasa menyerahkan SK. Pengangkatan Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (30/1).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Sebanyak 48 orang kepala sekolah tingkat SD dan SMP negeri di Kabupaten Badung menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

SK diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi anggota DPRD Badung I Made Suwardana, Kepala Disdikpora Badung Gusti Made Dwipayana bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (30/1/2025).

Wabup Suiasa mengatakan, pengangkatan Kepala Sekolah bukanlah sekedar seremonial. Jabatan ini mengandung tanggung jawab yang besar untuk mencetak generasi penerus bangsa yang unggul, berkarakter dan mampu bersaing di era global.

Baca Juga:  Wanita Muda di Bali Curi Perhiasan Mantan Suami Karena Terlilit Utang, Kerugian Capai Rp 60 Juta

Kepala Sekolah mempunyai peran strategis di dalam membangun ekosistem pendidikan yang kondusif, inovatif dan inklusif di lingkungan sekolah masing-masing.

“Saya berharap para Kepala Sekolah Dasar dan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Badung mampu mengarahkan para guru agar dapat membentuk anak didik menjadi sumber daya manusia yang cerdas, berwawasan luas, handal, tangguh dan berbudi pekerti luhur sebagai agen perubahan penerus bangsa,” harapnya.

Baca Juga:  IB Surya Suamba Dilantik Jadi Sekda Badung

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Gusti Made Dwipayana melaporkan, Kepala Sekolah memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu pendidikan baik dari aspek manajerial penguasaan sumber daya maupun pengembangan inovasi di sekolah.

Proses penetapan Kepala Sekolah ini telah melalui tahapan seleksi yang sangat ketat mengacu pada regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan kepemimpinan, pengalaman dan kinerja mereka dalam membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Dukung Kreatifitas Ogoh-Ogoh Pemuda Banjar Tainsiat 

“Sebagaimana bagian komitmen dari pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang mengacu pada regulasi yang mendorong pemimpin berasal dari guru penggerak,”

“Guru penggerak merupakan guru yang telah mengikuti program pembelajaran kepemimpinan dalam rangka menjadi agen perubahan di sekolah dan sertifikasi guru penggerak telah menjadi persyaratan utama dalam seleksi kepala sekolah dan telah dibekali dengan potensi kepemimpinan yang inovatif dan berorientasi pada pelajaran yang berpihak pada murid,” ucapnya. (ana)