Dua Residivis Kembali Dibekuk Usai Curi Motor di Sanur

BW (45) dan S (39), pelaku curanmor di di depan villa yang berlokasi di Jalan Blanjong No. 12 Banjar Blanjong, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan.
BW (45) dan S (39), pelaku curanmor di di depan villa yang berlokasi di Jalan Blanjong No. 12 Banjar Blanjong, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap pihak kepolisian usai mencuri motor di kawasan Sanur, tepatnya di depan villa yang berlokasi di Jalan Blanjong No. 12 Banjar Blanjong, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan.

Kedua pelaku berinisial BW (45) dan S (39). Mereka melancarkan aksinya pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Korban pemilik motor yakni Sairozi, seorang karyawan, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diparkir di depan villa.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang mengungkapkan, pencurian bermula ketika korban, Sairozi mendapat telepon dari kakaknya yang meminta untuk membawa palu ke villa karena akan digunakan oleh tukang yang bekerja di sana pada Minggu siang. Sesampainya di villa, korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan, lalu masuk untuk menyerahkan palu.

Baca Juga:  Penerimaan PWA Capai Rp 318 Miliar Juga Dialokasikan Untuk Subak dan PKB

Setelah sekitar 10 menit, korban berniat untuk pulang dan merogoh saku untuk mengambil kunci kontak. Namun, ia terkejut karena kunci kontaknya masih tertinggal pada motor. Dengan panik, korban langsung mengecek motornya.

“Saat keluar dari villa, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir,” jelas Iqbal Simatupang, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga:  Wanita Muda di Bali Curi Perhiasan Mantan Suami Karena Terlilit Utang, Kerugian Capai Rp 60 Juta

Akibat kejadian tersebut, korban pun langsung langsung melapor ke pihak berwajib. Adapun dari hasil penyelidikan diketahui aksi pencurian tersebut diduga dilakukan oleh dua orang residivis yakni BW dan S yang telah terlibat dalam beberapa kasus kejahatan sebelumnya.

Tim gabungan dari Polsek Denpasar Selatan dan Polsek Kuta segera melacak keberadaan pelaku dan berhasil menangkap mereka di sekitar Pantai Kuta.

Baca Juga:  Sejumlah Kamar Kos di Banjar Binoh Kaja Rusak Berat Usai Tertimpa Longsor

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, modus operandi yang digunakan adalah dengan mengambil sepeda motor yang kunci kontaknya tertinggal atau menyantol.

Sementara, tersangka S mengungkapkan bahwa motif di balik pencurian tersebut adalah kebutuhan ekonomi, mengingat ia tidak memiliki sepeda motor.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal penjara selama-lamanya 7 tahun,” tambah Iqbal Simatupang. (ana)