PANTAUBALI.COM, BADUNG – Seorang wanita berinisial NWSP (29) ditangkap polisi setelah terbukti mencuri perhiasan emas milik mantan suaminya, I Komang M (39), yang bernilai Rp 60 juta.
Kejadian ini berlangsung di rumah korban di Desa Abiansemal, Bali, dan terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025. Polisi berhasil menangkap tersangka pada Kamis malam, 23 Januari 2025, di sebuah penginapan di Desa Jumpai, Kecamatan Klungkung.
Kasi Humas Polres Badung, IPDA I Putu Sukarma, menjelaskan bahwa perhiasan berupa kalung dan gelang emas 24 karat, masing-masing seberat 20 gram, hilang dari lemari di rumah korban ketika ia sedang bekerja.
Sebelum kehilangan tersebut, ibu dan adik korban sempat melihat NWSP datang ke rumah untuk menemui anaknya, lalu membawa anak tersebut ke kamar korban dan menutup pintu.
“Meski adik korban sempat mengingatkan NWSP, tersangka tetap melanjutkan aksinya,” jelas Sukarma.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan pelaku bersembunyi di sebuah penginapan di Klungkung. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut turut disita.
Dalam pemeriksaan, NWSP mengaku telah mencuri perhiasan itu dan langsung menggadaikannya di Denpasar seharga Rp 13,5 juta untuk membayar utang. Polisi kini sedang melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang menerima gadai perhiasan tersebut.
NWSP kini ditahan di Polsek Abiansemal dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)