Direktur Parq Ubud Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan Pertanian di Gianyar

AF (53) ditetapkan tersangka dalam kasus alih fungsi lahan pertanian yang dilindungi di kawasan Parq Ubud.
AF (53) ditetapkan tersangka dalam kasus alih fungsi lahan pertanian yang dilindungi di kawasan Parq Ubud.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Polda Bali menetapkan seorang warga negara Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan pertanian yang dilindungi di kawasan Parq Ubud, Gianyar.

AF, yang menjabat sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners, PT Tomorrow Land Development Bali, dan PT Alfa Management Bali, diduga membangun fasilitas tanpa izin di atas lahan sawah yang masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Oktober 2024. Penyelidikan mengungkap adanya penyalahgunaan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang digunakan untuk membangun vila, spa, dan peternakan di area Parq Ubud seluas 1,8 hektare.

Baca Juga:  Gegara Senggolan, Pemuda Aniaya Sesama Pemotor di Denpasar

“Tidak hanya melanggar, pembangunan ini juga mengancam keberlanjutan lahan pertanian di Gianyar,” ujar Daniel, Jumat (24/1).

Penyelidikan melibatkan koordinasi dengan Dinas PUPR Gianyar dan ahli pertanian. Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar pembangunan Parq Ubud berada di zona P1, yang khusus diperuntukkan bagi lahan pertanian pangan.

Polisi juga telah memeriksa 28 saksi, termasuk pejabat daerah, pemilik lahan, serta pakar dari Universitas Udayana dan Kementerian Pertanian. Barang bukti berupa dokumen perizinan, akta sewa lahan, dan peraturan terkait turut disita untuk memperkuat kasus.

AF dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang telah direvisi melalui UU Cipta Kerja, serta Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (*)