PANTAUBALI.COM, BADUNG – Untuk meninjau percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, melakukan kunjungan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Badung di Puspem Badung dan MPP Gianyar di Jalan Raya Buruan, Blahbatuh, Gianyar, pada Selasa (21/1/2025).
Layanan PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Renda diberikan secara gratis dalam rangka mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah sesuai Misi Asta Cita Presiden RI untuk menjamin ketersediaan rumah murah dan sanitasi untuk MBR.
Mahendra Jaya menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat proses penerbitan PBG bagi MBR dengan batas waktu maksimal sepuluh hari kerja setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
Di MPP Badung, Pj. Gubernur Bali mengapresiasi layanan yang cepat dan inovatif. Menurutnya, dari simulasi penerbitan PBG yang dimulai dari input data hingga penerbitan PBG hanya memerlukan waktu kurang dari 20 menit saat dokumen sudah lengkap.
“Ke depannya, kita akan terus mendorong percepatan layanan PBG bagi MBR sehingga lebih banyak masyarakat yang bisa terlayani,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, menyampaikan bahwa terdapat 30 instansi layanan publik di MPP Badung, termasuk imigrasi, pajak, BPJS, BNN, Taspen, dan perwakilan Bapenda Provinsi Bali, yang memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat.
Pihaknya juga telah menyiapkan sumber daya manusia yang mumpuni serta menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk mempercepat proses pelayanan.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Bali menyerahkan PBG yang pertama kali diterbitkan oleh MPP Badung kepada Putu Bayu Tantranaya dari Lukluk, Mengwi, Badung.
Setelah dari Badung, Pj. Gubernur Mahendra Jaya menuju ke MPP Gianyar. Dalam kunjungannya, ia mengapresiasi fasilitas yang tersedia, termasuk ruang bermain bagi anak-anak yang dinilai dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat.
“Ini inovasi yang bagus, sehingga masyarakat bisa mengantre dengan tenang dan nyaman,” ungkapnya.
Terkait proses permohonan PBG, ia berharap dapat dipercepat untuk menghindari penumpukan antrean. “Apalagi saat ini kita menggunakan aplikasi SIMBG. Masih banyak masyarakat yang belum memahami penggunaannya, sehingga harus ada petugas yang siap dan sigap melayani,” tambahnya.
Sementara itu, Pj. Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa, menyatakan pihaknya terus berupaya mempercepat penerbitan PBG meskipun masih terdapat kendala pada proses perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Namun, dengan penggunaan template dokumen, petugas kini hanya perlu mengubah nama dan alamat pemohon, sehingga proses penerbitan dapat dipercepat menjadi sekitar 120 menit. “Bahkan, dari proses mengunduh aplikasi hingga pembuatan e-mail baru, kami siap membantu masyarakat,” ujarnya. (rls)