2 Polisi di Kuta Diperiksa Propam Usai Minta Uang ke Turis Korban Begal Saat Buat Laporan

Wisatawan Kolombia yang Jadi Korban Begal, Diminta Bayar Saat Lapor di Polsek Kuta

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Seorang wisatawan asal Kolombia yang menjadi korban begal, diminta membayar uang untuk membuat laporan di Polsek Kuta. Kejadian ini terungkap lewat video yang diunggah melalui akun Instagram @balibackseat pada 19 Januari 2025.

Dalam video tersebut, terlihat seorang wanita asing didampingi sopir transportasi menuju Polsek Kuta untuk melaporkan kejadian begal yang dialaminya. Setelah membuat laporan, wanita tersebut mengungkapkan bahwa ia diminta membayar sebesar Rp 200 ribu oleh oknum polisi yang menangani kasusnya.

“Wanita tersebut dibawa ke sebuah ruangan kecil dan diminta uang,” ungkapnya dalam rekaman tersebut.

Baca Juga:  Korupsi Dana UEP di Kerambitan Rp1,03 Miliar, Empat Tersangka Ditangkap

Masyarakat pun mempertanyakan apakah permintaan uang dalam proses pembuatan laporan polisi tersebut hal yang wajar. Bidang Propam Polda Bali segera merespons dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua oknum anggota Polri di SPKT Polsek Kuta.

Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy, mengonfirmasi bahwa kedua polisi berinisial Aiptu GKS dan Aiptu S telah diperiksa terkait kasus ini.

“Kedua oknum tersebut telah diperiksa dan saat ini ditempatkan di Penempatan Khusus Bidpropam untuk proses lebih lanjut,” ujarnya pada Senin, 21 Januari 2025.

Penyelidikan mengindikasikan bahwa oknum-oknum tersebut diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 yang melarang anggota polisi meminta biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pelayanan publik mereka.

Baca Juga:  BKPSDM Badung Rakor Kepegawaian 2025, Fokus Tingkatkan Layanan Pegawai

Kejadian ini bermula saat wanita Kolombia, SGH, mengunjungi Polsek Kuta pada Minggu, 5 Januari 2025, untuk melaporkan jambret yang merampas ponsel iPhone 14 Pro Max-nya di Uluwatu. Meskipun kejadian tersebut berada di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan, laporan tetap diterima dengan syarat pembayaran administrasi sebesar Rp 200 ribu, yang awalnya disepakati untuk membantu mempercepat proses laporan karena SGH hendak segera kembali ke Kolombia untuk urusan asuransi.

Namun, terungkap bahwa permintaan uang ini berasal dari oknum polisi yang menangani kasusnya. Uang tersebut kemudian diterima di ruangan tertutup di Polsek Kuta. Uang tersebut saat ini telah diamankan sebagai bukti, sementara proses hukum terhadap kedua oknum tersebut terus berlanjut.

Baca Juga:  Rugikan Negara Hingga Rp1,03 Miliar, Begini Modus Tersangka Korupsi Dana UEP di Kerambitan Tabanan

Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (*)