PANTAUBALI.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menaikkan usia pensiun pekerja yang terdaftar program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan menjadi 59 tahun pada tahun 2025. Sebelumnya batas usai pensiun pekerja ialah 58 tahun.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi peserta program Jaminan pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memaksimalkan manfaat pencairan yang tersedia.
Dikutip dari laman Antara, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam aturan tersebut, disebutkan usia pensiun akan meningkat satu tahun setiap tiga tahun, dimulai dari 57 tahun pada 2019.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” bunyi dalam pasal dikutip Kamis (9/1/2025).
Aturan ini menjadi dasar pemberlakuan usia pensiun 59 tahun sebagai acuan dalam pemanfaatan program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan dana pensiun sekaligus menyesuaikan dengan perubahan kondisi perekonomian nasional.
Perubahan usia pensiun menjadi 59 tahun hanya berlaku bagi peserta program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang mengatur pencairan manfaat program tersebut.
Dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 2015 disebutkan bahwa usia pensiun pertama kali ditetapkan pada 2015 di usia 56 tahun. Selanjutnya, Pasal 15 ayat (2) mengatur kenaikan usia pensiun menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019, dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai usia 65 tahun. Dengan demikian, pada 1 Januari 2022, usia pensiun meningkat menjadi 58 tahun, dan mulai 1 Januari 2025, naik lagi menjadi 59 tahun.
Dengan aturan ini, pekerja yang mencapai usia 59 tahun pada 2025 akan memasuki masa pensiun dan dapat menerima manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Sebaliknya, pekerja yang baru berusia 58 tahun pada tahun yang sama baru akan pensiun pada 2026 saat mencapai usia 59 tahun.
PP Nomor 45 Tahun 2015 juga memberikan kelonggaran bagi pekerja yang mencapai usia pensiun namun masih bekerja. Mereka dapat memilih untuk menerima manfaat Jaminan Pensiun saat mencapai usia pensiun atau setelah berhenti bekerja.
Selain itu, pekerja dapat tetap bekerja hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun, sehingga memungkinkan mereka untuk tetap memperoleh penghasilan meski sudah melewati usia pensiun.
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dan pekerja dalam menentukan masa kerja, sekaligus memastikan perlindungan sosial melalui manfaat pensiun. Selain itu, keberlanjutan tenaga kerja berpengalaman di dunia kerja tetap terjaga. (ana)