PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar melaksanakan operasi penindakan pelanggaran lalu lintas di kawasan TL Cargo, Jalan Buluh Indah, Denpasar. Operasi yang dipimpin oleh Kanit Patroli, Iptu Warda, dan Kasubnit 1 Patroli Lantas, Ipda I Made Mahardika, melibatkan tujuh personel yang secara aktif melakukan hunting di sekitar lokasi.
Operasi ini difokuskan pada pengendara yang melanggar aturan, seperti penggunaan knalpot brong dan kendaraan tanpa plat nomor. Selama operasi, petugas berhasil menindak 13 pelanggaran, dengan rincian 12 kendaraan tanpa plat nomor dan 1 kendaraan dengan knalpot brong.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 SIM, 5 STNK, dan 1 unit kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menegaskan bahwa tujuan dari operasi ini adalah untuk menegakkan disiplin berlalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan di jalan raya.
“Melalui operasi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih tertib dan berhati-hati demi terciptanya keselamatan bersama di jalan,” ujarnya.
Polresta Denpasar memastikan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara rutin sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman di wilayah Denpasar. (*)