PANTAUBALI.COM – Pinjaman online (pinjol) adalah layanan pinjaman yang dapat diakses melalui platform atau aplikasi digital. Pinjol menjadi semakin populer berkat kemudahan akses dan proses pengajuan yang cepat.
Namun, salah satu masalah yang sering muncul adalah penyalahgunaan nomor telepon sebagai nomor darurat tanpa persetujuan pemiliknya.
Nomor darurat ini biasanya digunakan oleh pihak pinjol untuk menghubungi seseorang selain peminjam, terutama jika pembayaran telah melewati jatuh tempo.
Akibatnya, pemilik nomor yang dijadikan nomor darurat sering menerima pesan atau panggilan yang mengganggu terkait penagihan.
Jika nomor HP Anda dijadikan nomor darurat tanpa izin, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasinya:
- Hubungi Call Center
Segera hubungi pihak pinjol melalui call center mereka. Minta agar nomor Anda dihapus dari daftar kontak darurat. Jelaskan bahwa Anda tidak terkait dengan pinjaman tersebut dan tidak ingin menggunakan layanan mereka.
2. Blokir Nomor Penagih
Gunakan fitur pemblokiran di ponsel Anda untuk menghentikan panggilan atau pesan dari nomor yang tidak dikenal. Cara ini bisa membantu mengurangi gangguan sementara.
3. Laporkan ke OJK
Jika masalah berlanjut, laporkan kejadian ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga yang mengawasi layanan pinjaman online di Indonesia. Anda bisa menghubungi saluran pengaduan yang telah disediakan untuk menangani kasus seperti ini.
Selalu pastikan untuk mengambil langkah-langkah yang bijak dan sesuai hukum. Jika Anda merasa dirugikan atau terancam oleh tindakan pihak pinjol, pertimbangkan untuk meminta bantuan hukum atau berkonsultasi dengan lembaga berwenang.