PANTAUBALI.COM, TABANAN – Polres Tabanan melalui Unit Tipikor Satreskrim telah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan mark up dalam proses penataan Lapangan Alit Saputra di Banjar Dangin Carik, Tabanan.
Hal tersebut disampakan oleh Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma. Ia menyebut, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan proses klarifikasi terkait dugaan mark up proyek penataan Lapangan Alit Saputra.
“Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi. Kami sudah mengundang sebanyak delapan saksi yang dimintai klarifikasi terkait dengan dugaan mark up pada proyek tersebut,” jelas AKBP Chandra Citra, Senin (31/12/2024).
Ia menjelaskan, para saksi yang diundang untuk memberikan keterangan di Polres Tabanan masih berstatus saksi. Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
“Kalau nanti hasil pemeriksaannya clear, kami akan sampaikan, Namun, jika dalam proses pemeriksaannya ditemukan adanya dugaan-dugaan tentunya kami didukung oleh alat-alat bukti yang mumpuni, sebelum kami menginfokan kepada masyarakat,” tambahnya.
Untuk diketahui, proyek penataan lapangan Alit Saputra mulai dilakukan sejak 2022 lalu. Total anggaran yang digunakan dalam proyek mencapai Rp7 miliar dan bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023.
Kemudian pada Agustus 2024 lalu, Unit Tipikor Satreskrim Polres melakukan pengecekan ke lapangan Alit Saputra atas dasar adanya laporan dari masyarakat bahwa dalam proses penataan Lapangan Alit Saputra ini terjadi mark up proyek. (ana)