311 Narapidana di Bali Terima Remisi Khusus Natal

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemasyarakatan Bali telah memberikan angin segar kepada 311 narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Bali.

Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2024, para narapidana diberikan kesempatan untuk lebih dekat dengan kebebasan dan keluarga.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis pada Rabu (25/12/2024), di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA se-Bali. Diharapkan remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapida untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Baca Juga:  Selama 1 Tahun Bule Rusia Jadi Pengedar Narkoba di Bali, Dibayar Pakai Bitcoin

Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, I Putu Murdiana menyampaikan, pemberian remisi ini tidak terlepas dari hasil evaluasi terhadap program pembinaan yang telah berjalan di masing-masing lembaga pemasyarakatan.

Berbagai program pembinaan, seperti pendidikan, keterampilan, keagamaan, dan konseling, telah berhasil memberikan dampak positif untuk para narapidana.

“Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan perilaku yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana,” ujar Murdiana.

Adapun sebanyak 304 narapidana memperoleh Remisi Khusus I (RK I). Narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) sebanyak 7 narapidana. Sehingga total narapidana dan anak binaan pemasyarakatan sebanyak 311 orang.

Baca Juga:  Sekda Dewa Indra Sebut Ada Tiga Faktor Penyumbang Inflasi di Bali Selama Nataru

“Kami berupaya meningkatkan kualitas program pembinaan yang ada, tujuannya adalah agar para narapidana dapat memiliki bekal yang cukup untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti,” tambah Murdiana.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pemberian remisi ini.

Baca Juga:  Seorang Warga Tenggelam di Sungai Taman Pancing, Tim SAR Lakukan Pencarian

“Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang telah mereka tunjukkan,” ujar Pramella.

Pramella berharap, dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya reintegrasi sosial para mantan narapidana,” pungkasnya. (ana)