DPRD Denpasar Sahkan Ranperda Ogoh-Ogoh, Apa Saja yang Diatur?

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan mendalam, termasuk diskusi antara legislatif dan eksekutif serta masukan dari berbagai pihak, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Ogoh-ogoh akhirnya disepakati.

Keputusan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2024 DPRD Kota Denpasar, yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Denpasar pada Jumat, 20 Desember 2024. Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, turut hadir dalam momen tersebut.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, I Wayan Mariana Wandhira, Ida Bagus Yoga Adi Putra, dan I Made Oka Cahyadi Wiguna. Selain itu, hadir juga Forkopimda Kota Denpasar, segenap anggota DPRD Kota Denpasar, serta undangan lainnya.

Baca Juga:  Kendalikan Prostitusi di 129 Negara dari Bali, Dua WNA Rusia Ditangkap Polda Bali

Dalam sambutannya, Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa, menjelaskan bahwa Ranperda tentang pelestarian ogoh-ogoh berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang bertujuan memberikan perlindungan dan pelestarian terhadap warisan budaya.

Ogoh-ogoh, sebagai salah satu warisan budaya Bali, menggabungkan unsur keagamaan dan tradisi, yang erat kaitannya dengan perayaan Nyepi, yang memiliki makna mendalam sebagai simbol netralisasi butha kala dan harmonisasi alam semesta.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, terdapat kekhawatiran terkait hilangnya nilai spiritual dan keagamaan dalam upacara ogoh-ogoh serta penurunan kualitas pembuatan dan penyelenggaraan pawai. Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan tradisi ogoh-ogoh dapat tetap terjaga kualitasnya, tidak hanya sebagai tontonan, tetapi tetap memiliki makna spiritual dan budaya yang kuat.

Ranperda ini mencakup berbagai aspek penting, seperti keselamatan, waktu pelaksanaan, dan jalur pawai. Hal ini diharapkan dapat menghindari gangguan ketertiban umum, kemacetan, serta potensi bentrokan antar kelompok masyarakat. Selain itu, regulasi ini memberikan legitimasi hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pelestarian budaya, meningkatkan kualitas pawai, mendukung seniman lokal, memberikan edukasi kepada generasi muda, melindungi lingkungan, meningkatkan potensi pariwisata, serta melindungi hak cipta dan partisipasi masyarakat.

Baca Juga:  Tiga Ranperda Disahkan Jadi Perda, Salah Satunya Terkait Pelindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan

“Kami menyadari bahwa setiap kebijakan tentu menghadapi tantangan dan perbedaan pandangan. Namun, berkat sinergi antara legislatif dan eksekutif, serta dukungan semua pihak, kami dapat menyelesaikan pembahasan Ranperda ini dengan penuh tanggung jawab,” tambah Arya Wibawa.

Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, memberikan apresiasi atas terselesaikannya pembahasan Ranperda ini. Ia menegaskan bahwa kehadiran Perda ini sangat penting dalam upaya menjaga kelestarian tradisi ogoh-ogoh, termasuk pakem-pakem yang ada.

Baca Juga:  Desainer Bali Diminta Tonjolkan Kain Tenun Tradisional di Fashion Show 2025

“Semoga pembahasan Ranperda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para yowana, dalam menjaga pakem dan kesenian ogoh-ogoh di Kota Denpasar,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui Ranperda tentang Pelestarian Ogoh-ogoh, yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perda. (sm)