Pj Gubernur Bali Ajak Kabupaten/Kota ‘Ngrombo’ Tangani Sampah dan Penataan Baliho

Rakor rencana pembenahan TPA serta penempatan dan penataan baliho, spanduk, dan reklame di wilayah Provinsi Bali, yang bertempat di Ruang Rapat Kerta Sabha, Jayasabha, Denpasar, pada Selasa (17/12/2024).
Rakor rencana pembenahan TPA serta penempatan dan penataan baliho, spanduk, dan reklame di wilayah Provinsi Bali, yang bertempat di Ruang Rapat Kerta Sabha, Jayasabha, Denpasar, pada Selasa (17/12/2024).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Penjabat (Pj) Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya, mengajak para pemangku kepentingan di kabupaten/kota se-Bali untuk bersama-sama bergotong royong atau ‘ngrombo’ memperhatikan faktor kebersihan dan keindahan.

Hal itu dilakukan melalui penanganan sampah serta penataan baliho, spanduk, dan reklame di wilayah masing-masing.

Ajakan tersebut disampaikan Mahendra Jaya dalam rapat koordinasi (rakor) terkait rencana pembenahan TPA serta penempatan dan penataan baliho, spanduk, dan reklame di wilayah Provinsi Bali, yang bertempat di Ruang Rapat Kerta Sabha, Jayasabha, Denpasar, pada Selasa (17/12/2024).

Baca Juga:  De Gadjah Temani Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Kunjungi Jokowi di Solo

Menurutnya, dua masalah itu sudah menjadi atensi dan arahan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi.

“Menindaklanjuti arahan Presiden, kita di daerah harus memperhatikan faktor kebersihan dan keindahan, apalagi di kawasan pariwisata. Kondisinya masih di bawah harapan, di mana iklan, baliho, dan banner yang ada masih terlihat mengganggu estetika dan keindahan,” tandasnya.

Selain itu, Presiden, menurut Pj Gubernur, juga berpesan untuk senantiasa mempertahankan dan memberi ruang kepada budaya bangsa, dengan memberikan izin yang lebih luas kepada bangunan yang mencerminkan budaya bangsa.

Mahendra Jaya juga menekankan pentingnya menindaklanjuti secara tegas surat Menteri Lingkungan Hidup RI/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 513/MENLH/KA.BPLH/PLB.3/PLB.3.1/B/11/2024 kepada Gubernur dan Nomor 514/MENLH/A.BPLH/PLB.3/PLB.3.1/B/11/2024 kepada bupati/wali kota, perihal pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Baca Juga:  Transportasi di Kawasan Sarbagita Makin Semrawut, Pj Gubernur Bali Ajak Stakeholder Lakukan Perbaikan

Pengelolaan sampah, tambahnya, harus dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu hingga hilir, mulai dari fase sebelum produk yang berpotensi menjadi sampah dihasilkan hingga saat produk tersebut sudah menjadi sampah yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman.

“Pengolahan sampah terpilah harus segera didorong dan dilaksanakan dengan baik. Bahkan, TPA Suwung sudah seharusnya ditutup,” tukasnya lagi.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Enam Pelaku Pengeroyokan 2 Pemuda Sumba di Denpasar, Empat Masih Buron

Selain itu, Ia juga menyinggung penerapan pungutan pariwisata atau tourism levy, yang nantinya secara prioritas akan digunakan untuk menjaga alam dan budaya Bali, termasuk untuk penanganan sampah di seluruh kabupaten/kota se-Bali.

“Karenanya, perlu didukung dengan sistem pengolahan sampah terintegrasi antara provinsi dan kabupaten/kota,” tambahnya. (rls)