Polda Bali Bongkar Dugaan Korupsi di LPD Ngis, Kerugian Negara Capai Rp 10,4 M

Polda Bali beberkan modus Eks Ketua LPD Ngis dalam membuat kredit fiktif selama menjabat.
Polda Bali beberkan modus Eks Ketua LPD Ngis dalam membuat kredit fiktif selama menjabat.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Polda Bali mengungkap dugaan korupsi besar yang melibatkan mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Ngis, I Nyoman Berata (48). Berata yang menjabat sebagai Ketua LPD Ngis dari tahun 2009 hingga 2022 kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 10,4 miliar.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M Arif Batubara, menjelaskan bahwa Berata terlibat dalam praktik pinjaman fiktif yang mencakup penggunaan nama-nama orang lain, termasuk anggota keluarga dan pihak yang tidak mengetahui.

“Tersangka membuat kredit fiktif dan menarik dana deposito tanpa persetujuan nasabah, lalu menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi serta menutupi pinjaman-pinjaman sebelumnya,” ungkap Arif Batubara dalam konferensi pers, Selasa (17/12).

Baca Juga:  BNNK Badung Gelar Razia Narkoba di Mengwi, 30 Penghuni Kos Jalani Tes Urine

Modus operandi ini berlangsung selama bertahun-tahun, merugikan banyak pihak, termasuk nasabah yang kehilangan dana mereka.

Selain itu, Berata juga diketahui menarik dana simpanan berjangka (deposito) dan tabungan sukarela nasabah tanpa izin. Dana tersebut digunakan untuk membayar bunga dan pokok pinjaman yang tidak bisa diselesaikan oleh Berata, yang kemudian meminjam lagi untuk menutupi utang-utangnya.

“Tindakan ini dilakukan secara terus-menerus sejak 2009 hingga 2022, bahkan nasabah yang ingin menarik tabungannya tidak dapat melakukannya karena dana yang seharusnya tersedia telah disalahgunakan,” tambah Arif Batubara.

Penyelidikan lebih lanjut yang dibantu oleh audit dari Kantor Akuntan Publik Dony & Ramli menunjukkan total kerugian negara mencapai Rp 10.441.786.410,19. Dana yang disalahgunakan berasal dari total pinjaman fiktif sebesar Rp 20.942.585.300, dengan sebagian besar digunakan untuk membayar angsuran dan bunga pinjaman serta untuk kepentingan pribadi tersangka.

Baca Juga:  UMP Bali 2025 Ditetapkan Sebesar 2.996.561

Sejumlah barang bukti penting telah disita oleh penyidik, termasuk dokumen SK Pendirian LPD Ngis, SK Pengurus LPD Ngis, 77 lembar Surat Simpanan Berjangka Nasabah, laporan tahunan, serta bukti transaksi keuangan LPD Ngis dari tahun 2009 hingga 2022.

Penyidik juga menemukan bahwa dana yang disalahgunakan telah digunakan untuk kepentingan pribadi Berata, memperburuk kerugian yang ditanggung oleh negara.

Baca Juga:  Pelaku Penusukan di Kawasan Monumen Bom Bali Diringkus, Begini Kronologinya

Atas tindakannya, I Nyoman Berata dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang dihadapinya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (sm)